KOTA BEKASI – Jaringan peredaran narkotika skala rumahan yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Polisi berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp1,34 Miliar.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, mengungkapkan pengungkapan itu dilaksanakan di beberapa lokasi dari 12 April hingga 16 Mei 2025.
Polisi berhasil menangkap lima tersangka dan mengamankan barang bukti narkoba dengan nilai mencapai Rp1,34 miliar.
Barang bukti berhasil diamanakan sabu seberat 189,18 gram, bibit sinte 373,5 gram, tembakau sintetis 2.016,22 gram, satu setengah butir ekstasi, serta 1.339 butir obat keras golongan G.
“Lima tersangka dan mengamankan barang bukti narkoba dengan nilai mencapai Rp1,34 miliar,”ungkap Wakapolres AKBP Apri Fajar Hermanto, dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Kelima tersangka berinisial M, K, S, FM, dan MS. Mereka ditangkap di berbagai lokasi, yaitu Bantargebang dan Mustikajaya di Kota Bekasi, serta Tarumajaya dan Cibitung di Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, menambahkan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Setu.
Dikatakan penangkapan pertama dilakukan pada 11 April di Kampung Ciketing dengan barang bukti sabu 154 gram. Selanjutnya, pada 29 April di Mustikajaya kami amankan sinte dan ekstasi.
Kemudian 3 Mei, di apartemen kawasan Harapan Indah ditemukan bibit sinte dan tembakau sintetis. Terakhir, 14 Mei di Cibitung kami sita ribuan butir obat golongan G.
Menurut Yulianto, para tersangka jaringan narkoba memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk melakukan transaksi.
Penjualan sabu dilakukan melalui WhatsApp dengan sistem pertemuan langsung.
Sementara sinte dipasarkan lewat Instagram dan dikirim menggunakan metode tempel. Adapun obat daftar G dijual di toko berkedok konter handphone.
Total barang bukti yang disita ditaksir bernilai Rp1,34 miliar dan berpotensi merusak hingga 48 ribu jiwa.
Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Khusus pengedar obat keras golongan G, diterapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,”pungkasnya.***