TANGGAMUS – Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap dua orang jaringan pengedar Narkoba di Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Rabu (8/4/20).
Turut diamankan barang bukti dari kedua pelaku 10 gram sabu siap edar yang di kemas dalam 10 klip kecil dan 2 klip besar, timbangan digital dan sejumlah handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Pekon Kadang Besi sering digunakan menjadi tempat bertransaksi sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebegan sehingga berhasil diamankan Yun Hendri alias Yuyun saat sedang memecah sabu di dalam kamar lantai dua rumahnya.
Kemudian, atas nyanyian Yun, ternyata kurir barang haram itu merupakan tetangganya sendiri bernama Andri Fahlepi alias Andri, sehingga terhadapnya juga dilakukan penangkapan.
“Kedua pelaku ditangkap siang tadi, Rabu, 08 April 2020 sekitar pukul 09.30 Wib di Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Kata AKP Hendra Gunawan, atas penangkapan kedua pelaku turut diamankan 10 gram sabu yang dikemas dalam 10 paket kecil dan 2 paket besar sabu, 1 timbangan digital, 4 unit handphone dan alat penyalahgunaan sabu lainnya.
“Sabu tersebut diamankan dalam penggeledahan di rumah Yuyun, dan barang bukti itu diamankan dibawah tikar di kamar lantai dua rumahnya,” Katanya.
Menurut AKP Hendra Gunawan, modus para pelaku dalam peredaran sabu tersebut, yakni dengan memesan Narkoba dari seseorang di Kecamatan Wonosobo, lalu dipecah untuk diedarkan kembali.
“Para pelaku memiliki peran berbeda, yakni Yuyun sebagai pengedar. Sementara Andri selaku perantara atau kurir,” terangnya.
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan kurir bahwa dia membantu pengedar untuk memesankan barang kepada bandar yang diatasnya dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 200 ribu serta sabu untuk dipakai.
“Pengakuan Andri selaku kurir ia memesankan sabu seharga Rp. 10 juta maka ia mendapatkan uang Rp. 200 ribu dan paket sabu dari bandarnya,” ujarnya.
Kasat menegaskan, terhadap bandar sabu tersebut pihaknya masih melakukan pengejaran, sebab identitasnya telah diketahui.
“Bandarnya masih dilakukan pengembangan dan pengejaran, berada di Kecamatan Wonosobo,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dipersangkakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku Yuyun dalam keterangannya mengaku mengedarkan sabu selama 20 hari lalu dengan membeli sebanyak Rp. 7,5 juta melalui perantara Andri.
“Saya beli satu kantong seberat 100 gram seharga Rp. 7,5 juta, lalu dipecah paket kecil dijual Rp. 200 ribu perpaketnya,”ucapnya.
Menurut Yuyun, penjualan itu dilakukannya hanya dirumah sebab pembeli akan datang ketika membutuhkan sabu dan selain menjual dia juga pemakai sejak setahun terakhir.
“Jualnya di situ-situ aja (kandang besi), saya juga memakai sabu sejak setahun terkahir,” tegasnya.
Ditempat sama, pelaku Andri mengaku bahwa ia yang menghubungi bandar, kemudian bandar datang ke Kandang Besi, lalu mereka bertransaksi dan ia mendapatkan uang Rp200 ribu dari bandar, kemudian mendapatkan sabu untuk dipakai dari Yuyun.
“Kemarin transaksi Rp. 10 juta. Saya dikasih Rp. 200 ribu dari bandar asal Wonosobo. Dari Yuyun saya mendapat paket sabu untuk dipakai. Uangnya sendiri sudah habis dipakai sehari-hari,” kata Andri dihadapan Kasat Narkoba. (*/SMN)