Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Jatanras Polda Lampung Ringkus Maling Motor di Enggal, Honda Beat Raib

×

Jatanras Polda Lampung Ringkus Maling Motor di Enggal, Honda Beat Raib

Sebarkan artikel ini
Foto: Saat ini, PA telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BANDAR LAMPUNG – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung kembali menunjukkan taringnya. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan berhasil diringkus setelah sempat menggasak sepeda motor milik warga di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kasus ini terjadi di Jalan Rawa Subur, Kecamatan Enggal, pada Selasa, 20 Januari 2026. Pelaku berinisial PA diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Rusmawati dengan cara merusak kunci stang, modus klasik namun masih kerap digunakan pelaku curanmor.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap pada Senin, 26 Januari 2026, di Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian serta satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan pelaku.

BACA JUGA :  Tembaki Warga di Depan RS Bhayangkara, Pelaku Ranmor 23 TKP Asal Sekampung Udik Ditangkap

Saat ini, PA telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya tidak ringan.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan seperti curanmor yang meresahkan masyarakat. Aparat juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ***