KOTA BEKASI – Ratusan Pekerja Harian Lepas (PHL) Kaliasem, Bantargebang, Kota Bekasi hanya bisa gigit jari. Harapan cairnya dana talangan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, mereka hanya diberikan dana BLT.
Diketahui total ada 250 Pekerja Harian Lepas di wilayah Kaliasem, Bantargebang, mereka berharap bisa menikmati dana talangan untuk Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Namun janji hanya tinggal janji.
Sebelumnya Pj Wali Kota Bekasi tegas menjanjikan akan menuntaskan hak para PHL ini. Namun nyatanya, penuntasan janji tersebut hanya angin surga.
Harapan PHL untuk bisa mendapatkan dana talangan hasil kerja selama 3 bulan belakangan pupus sudah.
Diketahui bahwa ratusan PHL Kaliasem sudah tuga bulan ini bekerja tanpa bayaran. Mereka selama ini bertungkus lumus membersihkan longsoran sampah Kaliasem, tapi itu sepertinya tak dapat perhatian dari Pemerintah Kota Bekasi.
Ironisnya, beberapa kali aksi yang digelar para PHL Kaliasem, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad hanya memberikan angin surga
Dana talangan yang dijanjikan melalui Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Bekasi pun, tak kunjung diterima mereka.
Hepi Hairul Saleh, dari Aliansi Masyarakat Bantargebang mengatakan, para PHL sudah bertemu pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Tapi, para pekerja kebersihan Kaliasem ini hanya diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang nilainya tidak sebanding dengan honor yang dijanjikan.
“Hanya BLT saja yang cair. Upah yang menjadi Hak PHL ini juga tidak diberikan, hanya janji. Saya berharap Pak Presiden bisa mendengar kami sebagai masyarakat bawah di Bantargebang ini,”ungkap Hairul, Minggu (7/4/2024).
Padahal, papar Hairul, sebelumnya Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menjanjikan akan menuntaskan hak para PHL ini. Jadi itu nyatanya, hanya angin surga, Hak PHL tak cair dan hanya diberi BLT yang nilai tak sebanding dengan hak yang semestinya diterima.
“Ternyata hanya janji manis, angin surga semuanya. Jangan bohong-bohongan kami yang memang masyarakat bawah ini, pak Pj. Pj hanya mementingkan yang nilai politisnya lebih besar, dibanding PHL ini,”cetusnya.
Rekruitment PHL Melalui PJLP
Sebelumnya, Pemkot Bekasi melalui keterangan resmi yang disampaikan terkait pencairan gaji PHL Kali Asem, baru dapat dibayarkan setelah dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara PPK Kegiatan dengan para PHL Kali Asem tersebut.
Proses rekruitment PHL dilakukan melalui mekanisme penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dan hal ini dapat dilakukan jika RKA dan DPA Kegiatan pembersihan longsoran sampah kali asem yang dilakukan oleh Pekerja Harian Lepas (PHL) pada Dinas Lingkungan Hidup telah di tetapkan dalam perubahan penjabaran ke 2 APBD Kota Bekasi TA 2024 dan disahkan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.