WAWAINEWS.ID – PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, bakal menaikan tarif air minum khusus bagi rumah tangga mewah dan tarif progresif pada September 2022.
Kenaikan yang berbarengan dengan Hari Jadi ke 41 Tahun ini didasari keputusan bersama Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber.02-Ek/VIII/2022 “Tentang Tarif Air Minum Rumah Tangga Mewah dan Tarif Progresif di Wilayah Pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi” tertanggal 15 Agustus 2022. Penyesuaian tarif mulai pemakaian September atau pembayaran Oktober 2022.
Dalam rilis yang disampaikan humas PDAM Tirta Bhagasasi, penyesuaian tarif dibagi dalam beberapa klasifikasi. Antara lain adalah:
BACA JUGA : SK Dirut PDAM Oleh Bupati Bekasi, Disoal
- Tarif golongan pelanggam sosial umum dan khusus, tidak berubah.
- Tarif golongan pelanggan rumah tangga 1A sampai 2B, tidak berubah.
- Tarif golongan non niaga instansi pemerintah, tidak berubah.
- Reklasifikasi pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah, seperti Perumahan Kemang Pratama, Villa Taman Kartini, dan perumahan real estate lainnya yang selama ini masuk rumah tangga 3 atau golongan 2c, menjadi rumah tangga 4 (mewah) atau 2d. Untuk tarif golongan 2c mulai 0 sampai 10 M3 tidak berubah/tetap. Penyesuaian dilakukan di tarif 11 sampai 20 meter kubik, dan 21 meter kubik ke atas diterapkan tarif progresif.
- Tarif niaga dan industri, juga diperlukan penyesuaian dengan kondisi perubahan tersebut.
- Penerapan penyesuaian tarif golongan 2c ke 2D sekitar 45.000 pelanggan.
- Pemberlakuannya bertahap dari target tersebut diatas. Pada September 10%, Oktober 30 %, November 40%, dan Desember 20%. Atas tarif disesuaikan untuk menjadi penerimaan yang diterima tahun ini adalah sebesar 80%.
- Untuk wilayah Jababeka, Grand Wisata serta Grand Cikarang City (GCC), akan diberlakukan penyesuaian tarif bulan Januari 2023.
- Penyesuaian tarif mempertimbangkan unsur keadilan, dan kondisi keekonomian dimana per bulan Juli 2022 tarif listrik industri mengalami kenaikan sebesar 8,5%, serta kenaikan harga BBM. Kenaikan ini mempengaruhi biaya produksi, mengingat tarif listrik dan BBM yang dibebankan ke PDAM adalah tarif industri. Sementara, pelayanan air bersih yang dilakukan PDAM sebagian untuk keperluan sosial masyarakat dan rumah tangga kurang mampu.