Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampungTANGGAMUS

Jelang Idulfitri, Lima Maling Motor di Tanggamus Diringkus, Dua Buron

×

Jelang Idulfitri, Lima Maling Motor di Tanggamus Diringkus, Dua Buron

Sebarkan artikel ini
Foto: Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, pada Selasa 25 Maret 2025, (foto_nng)
Foto: Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, pada Selasa 25 Maret 2025, (foto_nng)

TANGGAMUS – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Lima pelaku berhasil diringkus, sementara dua lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda dalam konferensi pers mengungkapkan, kasus curanmor terjadi di tiga lokasi berbeda, Pekon Terbaya, Pekon Kedamaian, dan Pekon Gisting Atas. Para pelaku tidak hanya mencuri kendaraan, tetapi juga membawa barang berharga milik korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap lima tersangka beserta barang bukti hasil curian,” ujar AKBP Rivanda, didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga, pada Selasa 25 Maret 2025.

BACA JUGA :  Hak Masyarakat Terabaikan, Puluhan Massa Berdemo di Depan Disparbud Tanggamus

Para pelaku menggunakan alat khusus, seperti kunci letter T dan mata kunci sok modifikasi, untuk merusak kunci kontak kendaraan. Mereka bergerak saat situasi lengang, terutama pada malam dan sore hari.

Polisi mengamankan empat unit sepeda motor berbagai merek, beberapa surat kendaraan, pistol mainan, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Berikut daftar pelaku yang berhasil diamankan:

  1. Anton Wijaya (44) – Warga Kalimiring, Kota Agung Barat (Pelaku Curanmor, Pasal 363 KUHP).
  2. Surya Samat (42) – Warga Pajajaran, Kota Agung Barat (Penadah, Pasal 480 KUHP).
  3. Endi Patra (40) – Warga Banjar Begeri, Gunung Alip (Penadah, Pasal 480 KUHP).
  4. Ariyansah (25) – Warga Negeri Agung, Bandar Negeri Semuong (Pelaku Curanmor, Pasal 363 KUHP).
  5. Galih Rama Prasetia (32) – Warga Banjar Sari, Talang Padang (Penadah, Pasal 480 KUHP).
BACA JUGA :  MIRIS, Pencurian Marak di Desa Tulung Pasik Lamtim, Warga Berharap APH Perketat Pengamanan

Dua pelaku lainnya, berinisial UM dan DS, masih dalam pengejaran.

Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara, para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih buron dan mengintensifkan patroli untuk mencegah kejahatan serupa,” tegas Kapolres.