Politik

Jelang Kampanye Serentak, Bawaslu Kota Bekasi Gelar Rakor dengan Parpol dan Stakeholder

×

Jelang Kampanye Serentak, Bawaslu Kota Bekasi Gelar Rakor dengan Parpol dan Stakeholder

Sebarkan artikel ini
Muhamad Sodikin Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi
Muhamad Sodikin Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi

WAWAINEWS.ID – Bawaslu Kota Bekasi, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Masa Kampanye pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang hanya tingga beberapa hari, pada Selasa (21/11/2023).

Rakor tersebut diikuti oleh seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu dan para stakeholder termasuk mahasiswa di Kota Bekasi yang digelar di Ammarosa Hotel.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Acara hari ini adalah Rapat Koordininasi dengan seluruh Partai Politik stakeholder. Intinya untuk mengawal pemilu 2024 yang hanya tinggal 4 hari lagi masuk pada tahap kampanye serentak,”ungkap Muhamad Sodikin Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi.

BACA JUGA : 4 Hari Lagi Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bekasi Gelar Apel Siaga

BACA JUGA :  Geram Diberitakan, Anggota DPRD Ini Sebut Wartawan Bodrex

Dikatakan bahwa saat ini memasuki tahap krusial menjelang digelarnya masa kampanye serentak mulai 28 November 2023 akan menjadi ruang yang disediakan bagi seluruh peserta Pemilu untuk adu gagasan meraih hati masyarakat.

Menurutnya melalui Rakor yang dilaksanakan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu ingin memastikan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama, sistem keadilan.

BACA JUGA : Tebar Duit, Bacaleg Dapil III DPRD Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu

“Lalu, kemudian melalui Rakor ini juga, untuk mengimbau khususnya Parpol dan Caleg agar mengikuti semua aturan yang ada,”imbuh Sodikin.

Salah hal terpenting adalah terkait regulasi pada saat masa kampanye salah satunya terkait larangan peserta Pemilu dalam berkampanye untuk mempersoalkan dasar negara, menghasut, mengadu domba dan tak kalah penting adalah Politisasi Sara dan ASN.

BACA JUGA :  PKS Beri Bantuan CCTV Pemantau Sungai Cileungsi-Cikeas

BACA JUGA : Sepakat Jaga Moralitas Pilpres 2024, Sejumlah Tokoh Mengajukan Laporan Pelanggaran ke Bawaslu

“Ada hal penting, yang harus menjadi perhatian pasca putusan MK ada yang beurbah bahwa tempat pendidikan dan tempat ibadah bisa digunakan untuk kampanye. Itu harus diperjelas karena dengan persyaratan klausul tertentu misalkan berdasarkan asas keadilan, mendapat izin dari pengelola terpenting tidak ada atribut,”tegas Sodikin.