Head LineNasional

Jelang Nataru Tarif Penyebrangan dari Merak-Bakauheni, Naik 5 Persen Berlaku 1 November

×

Jelang Nataru Tarif Penyebrangan dari Merak-Bakauheni, Naik 5 Persen Berlaku 1 November

Sebarkan artikel ini
Puncak arus balik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dipadati puluhan ribu kendaraan Minggu 14 April 2024 malam
Puncak arus balik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dipadati puluhan ribu kendaraan Minggu 14 April 2024 malam

JAKARTA – Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 tarif penyeberangan mulai 1 November 2024 dari Merak ke Bakauheni bakal naik sebesar 5%.Diketahui bahwa Kenaikan tarif juga terjadi di 26 lintasan penyeberangan lain di Indonesia.

Kasubdit Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan, Kementerian Perhubungan, Handjar Dwi Antoro, menjelaskan bahwa penetapan akan dilaksanakan pada malam ini. Kenaikan paparnya kurang lebih sekitar 5 persen di 27 lintasan penyeberangan yang ada di Indonesia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan bahwa, pertimbangan kenaikantarif dilaksanakan berdasarkan dua aspek, baik pengusaha kapal maupun pengguna jasa.

“Kenaikan rata-rata di semua golongan penumpang sebesar 5 persen. Kami dari Kementerian Perhubungan selalu melihat di dua sisi, pertama dari sisi operator kapal ataupun perusahaan,”jelasnya.

BACA JUGA :  JK Ingatkan Presiden Jokowi untuk Netral di Pilpres 2024

Ia berharap berharap bisa bertahan dan selalu eksis, di sisi lain Kemenhub juga melihat dari pengguna jasa dalam hal membayar. Untuk itu Kemenhub meminta operator kapal maupun pelabuhan meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa penyeberangan.

Menurutnya berbicara kenapa tarif ini perlu disesuaikan alasannya adalah kebutuhan di mana untuk bisa menjaga standar pelayanan minimum dan safety dan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan berkesinambungan..

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, mengatakan kenaikan tarif penyeberangan dinilai sesuai kebutuhan untuk menjaga standar keamanan dan pelayanan minimum.

Berikut daftar kenaikan tarif di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni:

A. Penumpang

  • Dewasa Rp 23.400,-
  • Bayi Rp 1.900,-
BACA JUGA :  Temui Tiga Anggota DPD RI untuk Serap Aspirasi Masyarakat Pesisir

B. Kendaraan

  • Golongan I Rp 27.600,-
  • Golongan II Rp 65.500,-
  • Golongan III Rp 135.900,-
  • Golongan IV
  • Kendaraan Penumpang Rp 512.600,-
  • Kendaraan Barang Rp 463.800,-

C. Golongan V

  • Kendaraan Penumpang Rp 998.600,-
  • Kendaraan Barang Rp 885.900,-

D. Golongan VI

  • Kendaraan Penumpang Rp 1.657.200,-
  • Kendaraan Barang Rp 1.365.100,-

E. Golongan VII Rp 1.657.200,-

  • Golongan VIII Rp 2.503.000,-
  • Golongan IX Rp 3.814.500,-***