TANGGAMUS – Ratusan botol minuman keras (Miras) dan minuman tradisonal memabukan (tuak) dimusnahkan jelang Ops Lilin Krakatau 2019 di Lapangan Mapolres Tanggamus, Kamis (19/12/19).
Pemusnahan diawali dengan pemeriksaan barang yang akan dimusnahkan oleh Wakil Bupati Hi. AM. Safii, Perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Usai pemeriksaan, ratusan botol yang telah siap dimusnahkan diremukan dengan alat berat Tendem Roller diatas terpal yang telah disiapkan, kemudian tuak secara simbolis dituangkan secara bergantian.
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM mengungkapkan barang bukti minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Cempaka Krakatau 2019 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Miras yang dimusnahkan berupa 127 botol kecil, 79 botol besar dan 220 liter minuman tradisional yang memabukkan/tuak,” ungkap AKBP Hesmu Baroto dalam sambutannya.
Sambungnya, rinciannya penyitaan pihaknya didominasi oleh Sat Sabhara sebanyak 77 botol, Polsek Sumberejo 9 botol dan 2 jerigen minuman tradisional, Polsek Limau 15 botol, Polsek Talangpadang 23 botol, Polsek Semaka 12 botol dan 1 jerigen minuman tradisional, Polsek Cukubalak 10 botol dan 1 jerigen minuman tradisional, Polsek Kotaagung 8 botol, Polsek Pugung 6 botol dan 2 jerigen minuman tradisional, Polsek Pulau Panggung 36 botol dan 2 jerigen minuman tradisional.
Dikatakan Kapolres, dari hasil tersebut, masih banyak Miras dan masih yang beredar di masyarakat sehingga perlunya semua pihak bersinergi memberantas itu semua.
“Dalam pemberantasan minuman keras dan tuak, kami harapkan sinergitas bersama stakholder terkait,” kata AKBP Hesmu Baroto.
Ditambahkannya, penyakit masyarakat yang ditimbulkan akibat minuman keras dapat diatensi bersama terlebih menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2019.
“Diharapkan masyarakat juga dapat mendukung dalam membantunya. Semoga kedepan Kabupaten Tanggamus yang kita cintai dapat aman, damai dan kondusif,” pungkasnya. (HO/Smn)