Scroll untuk baca artikel
Info Wawai

Jelang Pencoblosan, Inilah Tugas hingga Wewenang KPPS yang Baru Dilantik

×

Jelang Pencoblosan, Inilah Tugas hingga Wewenang KPPS yang Baru Dilantik

Sebarkan artikel ini
Pemilu 2024
Pemilu 2024

WAWAINEWS.ID – KPU RI telah selesai melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Umum (KPPS) Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia pada pada Kamis (25/1/2024).

Selanjutnya KPPS tersebut akan menjalankan tugas dan wewenang yang melekat sesuai aturan di Pemilu 2024 yang jadwalnya dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Jumlah peserta pelantikan KPPS Pemilu 2024 sebanyak 5.741.127 orang. Mereka akan bertugas di seluruh TPS di Indonesia dan luar negeri.

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

BACA JUGA :  Pelantikan Sisakan Banyak Pertanyaan, Inilah Besaran Gaji Anggota dan Ketua KPPS?

KPPS berperan menjaga integritas dan transparansi selama kegiatan pemilu, termasuk perhitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Tugas KPPS

Berdasarkan Buku Panduan KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tugas anggota KPPS Pemilu 2024 terbagi menjadi beberapa peran.

  1. Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Bertugas untuk memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 serta memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
Bertugas untuk menandatangani surat suara.

Bertugas untuk memberikan 4 jenis surat suara kepada pemilih.
Bertugas untuk memberikan surat suara pengganti kepada pemilih apabila ada surat suara yang rusak atau salah coblos.

Bertugas untuk membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

BACA JUGA :  Daftar Pemilih Sementara di Kota Bekasi 1,3 Juta Jiwa untuk Pilkada 2024
  1. Tugas anggota KPPS 2

Tugas anggota KPPS 2 memiliki tugas untuk mempersiapkan surat suara yang bakal dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

  1. Tugas anggota KPPS 3

Tugas anggota KPPS 3 adalah mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

  1. Tugas anggota KPPS 4

Tugas anggota KPPS 4 adalah mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk tiap pasangan calon.

  1. Tugas anggota KPPS 5

Mengarahkan pemilih ke dalam bilik suara kosong untuk memberikan hak suaranya.
Membantu pemilih disabilitas ataupun pemilih yang membutuhkan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih tersebut.

BACA JUGA :  Kyai Achmad Shiddiq dan Niat Ketika di TPS
  1. Tugas anggota KPPS 6

Membantu pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.
Memastikan seluruh surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara
Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

  1. Tugas anggota KPPS 7

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta
Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang menempel di jari
Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.