KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Ta- hun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi:
Asas mandiri dan adil
Asas kepastian hukum
Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas
Asas kepentingan umum
Asas proporsionalitas
Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas
Asas tertib
Wewenang KPPS Pemilu 2024
Merujuk Pasal 30, ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, KPPS mempunyai berbagai kewenangan, antara lain :
Bertugas untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
Bertugas untuk melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bertugas untuk melaksanakan wewenang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan