Jelang Sidang Putusan Terdakwa Kakon Way Nipah, SPT dan Korban Penganiayaan Buat Pernyataan Begini!

Gabungan wartawan dan LSM yang menamakan diri Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) membuat pernyataan jelang sidang keputusan terdakwa Kakon Way Nipah di PN Kota Agung pekan depan, Kamis 16 November 2023- foto wawai News
Gabungan wartawan dan LSM yang menamakan diri Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) membuat pernyataan jelang sidang keputusan terdakwa Kakon Way Nipah di PN Kota Agung pekan depan, Kamis 16 November 2023- foto wawai News

WAWAINEWS.ID - Sejumlah wartawan dan LSM yang tergabung dalam Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) membuat pernyataan ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung untuk menegakkan hukum seadil-adilnya dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan Wawai News Sumantri.

Pernyataan tersebut disampaikan menyambut sidang keputusan yang dijadwalkan pekan depan terhadap kasus penganiayaan wartawan di Tanggamus, oleh terdakwa kepala Pekon Way Nipah Apriyal bin Hanafi.

Salah satu pernyataan sikap dari SPT tersebut menuntut agar Kakon Way Nipah selaku terdakwa Apriyal dalam kasus yang cukup mendapat perhatian publik itu dijatuhi hukuman maksimal oleh hakim.

BACA JUGA : Kakon Arogan Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Divonis Pekan Depan

"Saya sebagai korban hanya berharap pelaku penganiayaan terdakwa Kakon Way Nipah Apriyal dijatuhi hukuman maksimal. Harus jadi perhatian setelah divonis terdakwa langsung ditahan dijebloskan ke penjara"ungkap Sumantri korban penganiayaan, Kamis 16 November 2023.

Sumantri menegaskan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya salah satunya tidak ada alasan lagi setelah vonis terdakwa tetap menjadi tahanan kota seperti sekarang.

BACA JUGA : Sambil Miwang Lunik, Terdakwa Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Minta Diputus Ringan

Sementara itu Adi Putra Amril menambahkan bahwa kasus penganiayaan wartawan yang berlangsung di PN Kota Agung ini, menjadi kasus pertama dengan pelaku pejabat publik yang diproses ke ranah hukum.

"Ini adalah hal yang pertama, ketika ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berlatar aparatur seorang kepala pekon yang seharusnya jadi panutan tidak berlaku arogan yang kemudian sampai disidangkan di pengadilan," ujar Adi.

Kasus penganiayaan atau kekerasan terhadap wartawan ini, seharusnya bisa jadi percontohan bagi pejabat publik di wilayah berjuluk seribu negeri otak-otak tersebut.

BACA JUGA : Kubu Wartawan Kecewa Atas Tuntutan JPU: Dianggap Tak Cerminkan Rasa Keadilan

Diketahui bahwa pelaku penganiayaan dengan agenda pledoi/pembelaan dari terdakwa Apriyal bin Hanafi digelar pada Kamis 16 November 2023,pukul 14.30 wib.

Selanjutnya 1 2
Penulis:

Baca Juga