Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Jenazah Ditahan karena Utang di Sampang: Tangis Duka, Tagihan Dibuka

×

Jenazah Ditahan karena Utang di Sampang: Tangis Duka, Tagihan Dibuka

Sebarkan artikel ini
Emak-emak yang tahan penguburan jenazah di Sampang (Foto: Tangkapan layar)

SAMPANG – Suasana duka di Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mendadak berubah tegang. Sejumlah emak-emak menahan prosesi pemberangkatan jenazah ke pemakaman karena almarhumah disebut masih memiliki utang semasa hidupnya.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (28/2/2026) itu viral di media sosial setelah video penahanan jenazah beredar luas. Dalam rekaman, dua perempuan menghampiri kiai yang tengah menyampaikan pesan sebelum pemakaman, lalu meminta izin menyampaikan persoalan utang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dengan logat Madura yang kental, mereka menyebut almarhumah memiliki tanggungan berupa 25 gram emas dan uang Rp15 juta, dengan total perkiraan utang mencapai Rp215 juta.

BACA JUGA :  Satu Pengemudi Motor Tewas di Tempat, Empat Mobil Tabrakan Beruntun di Batam

“Maaf jangan dikuburkan sebelum ada yang bertanggung jawab,” ucap salah satu perempuan dalam video tersebut, merujuk pada anak, suami, maupun kerabat almarhumah.

Momen sakral yang biasanya dipenuhi doa dan keikhlasan berubah menjadi forum klarifikasi terbuka. Di satu sisi, keluarga tengah bersiap melepas kepergian anggota tercinta. Di sisi lain, pihak yang merasa memiliki piutang menuntut kepastian tanggung jawab.

Satirnya, di tengah suasana haru, angka-angka nominal justru lebih lantang terdengar daripada bacaan doa.

Namun, peristiwa ini juga menyoroti realitas sosial di masyarakat: persoalan utang kerap menjadi warisan tak kasat mata yang menyertai kematian seseorang.

BACA JUGA :  PT BAI Pelaku Penambangan Pasir di Kepri Disebut Belum Miliki Izin PKKPRL

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan kejadian tersebut. Jenazah diketahui berinisial SM (46).

“Setelah bermusyawarah, pihak keluarga almarhum siap bertanggung jawab atau menanggung utang almarhum. Setelah terjadi kesepakatan, almarhum dimakamkan dengan aman dan lancar,” ujarnya.

Artinya, sengketa diselesaikan melalui musyawarah di lokasi, tanpa eskalasi lebih lanjut.

Secara hukum, utang memang menjadi kewajiban yang dapat dialihkan kepada ahli waris sepanjang harta peninggalan mencukupi. Namun secara etika sosial dan budaya, momentum pemakaman sering kali dianggap sakral dan sensitif.

BACA JUGA :  Gubernur Lampung di Bintan: Kolaborasi Antar Daerah Kunci Perkuat Perekonomian

Di sinilah dilema muncul: menuntut hak atau menjaga empati.

Humor getirnya, masyarakat mungkin sepakat bahwa utang tak dibawa mati tetapi cara menagihnya juga tak bisa dilepaskan dari norma dan rasa kemanusiaan.

Peristiwa di Sampang ini menjadi pengingat bahwa persoalan finansial yang tak terselesaikan semasa hidup bisa menjelma polemik di saat paling tak terduga. Dan pada akhirnya, musyawarah tetap menjadi jalan tengah agar duka tidak berubah menjadi bara.

Jenazah pun akhirnya dimakamkan. Doa kembali dipanjatkan. Sementara satu pelajaran sosial mengendap: urusan dunia, sebaiknya diselesaikan sebelum tiba giliran berpulang.***