JAKARTA – Jusuf Kalla (JK) secara resmi melaporkan Agung Laksono ke polisi terkait kisruh kursi Ketua Umum (Ketum) Palam Merah Indonesia (PMI).
Diketahui bahwa Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) telah didapuk kembali menjadi Ketua Umum (Ketum) Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029.
Ia merasa ‘terganggu’ oleh klaim pihak lain dalam hal ini tokoh senior, Agung Laksono. Pengakuan oleh Agung membuat JK melapor ke polisi. Pencalonan Agung sebagai calon ketua umum (caketum) PMI sebagai tindakan ilegal.
“Itu ilegal, dan pengkhianatan, kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan,” kata JK setelah membuka Munas PMI di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Menurut JK klaim Agung Laksono sebagai Ketum PMI adalah tindakan melanggar hukum. Dia mengatakan pengurus PMI yang mendukung Agung Laksono telah dipecat karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Nah PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi, ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau,”paparnya.
JK mengatakan tidak ada nama lain selain dia sebagai calon Ketum PMI. Setelah dinyatakan terpilih lagi sebagai Ketum PMI, JK berharap PMI bekerja lebih baik dan memiliki peran lebih besar, termasuk perbaikan lingkungan serta meningkatkan jaringan.
Dari semua peserta mau aklamasi seperti itu, namun perlu formalitasnya nanti. “Tidak ada calon lain, tidak ada calon lain,” kata JK.
Agung Laksono Menang di Munas PMI Tandingan
Sementara itu di lokasi berbeda, Agung Laksono dinyatakan terpilih sebagai Ketum PMI dalam Munas PMI tandingan. Agung pun mengaku kecewa terkait syarat dukungan untuk menjadi caketum PMI.
Agung menyebut telah mengantongi dukungan lebih dari 50% peserta Munas PMI sebelum menggelar munas tandingan. Namun, dia mengatakan jumlah dukungan berkurang sehingga tak cukup syarat.
“Kami sudah menyampaikan secara jelas bahwa bukan dibuat-buat, tapi soal dukungan saja. Soal dukungan itu lebih dari 240 dukungan dari daerah. Sebagai syarat untuk bisa maju sebagai calon, maka dukungan itu disyaratkan 20 persen, kita lebihkan,” kata Agung Agung dalam konferensi pers di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (9/12).
Dia menyebut pihaknya dan para pendukung merasa kecewa lantaran tak mengetahui secara pasti pihak yang memverifikasi syarat dukungan tersebut. Menurutnya, hal itu memicu timbulnya kecurigaan bahwa munas yang diselenggarakan dibuat untuk tidak ada calon ketua umum lainnya.