Agung mengaku tak masalah dilaporkan pihak Munas PMI JK ke kepolisian. Menurutnya, yang dilakukannya bukan suatu tindak kriminal maupun tindak pidana.
“Ya, kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, itu tak masalah. Tentang hal itu ya, terserah masing-masing saja. Karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, tapi masalah-masalah yang hubungan dengan organisasi,” ucapnya.
Agung mengatakan akan membawa hasil Munas PMI yang dilaksanakan pihaknya ke Kementerian Hukum (Kemenkum). Agung mengatakan Kemenkum akan menentukan kepengurusan PMI yang sah.
“Hasil dari pertemuan-pertemuan ini tentu akan dibawa ke instansi yang memang mempunyai tanggung jawab dalam kaitan keberadaan eksistensi organisasi seperti Palang Merah Indonesia. Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana semestinya,” katanya.
Menurutnya, tidak ada satu pihak pun yang dapat mengklaim sebagai Ketum PMI yang sah sebelum diputuskan Kemenkum.
“Jadi, kronologisnya apa yang dilakukan, pasti bisa dinilai oleh mereka. Kami tidak bisa mengklaim sendiri. Saya kira mereka juga begitu,” sebut Agung.***