BANDAR LAMPUNG – Pelaku pencurian mobil yJPU Tuntut 2 Oknum Polisi Maling Mobil di MBK Bandar Lampung Lebih Ringanang melibatkan dua oknum polisi di Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung, kasus cukup menghebohkan pada 2023 lalu mulai memasuki masa tuntutan oleh JPU.
Diketahui dalam persidangan yang berlangsung di PN Tanjungkarang, dua oknum polisi pelaku pencurian mobil di MBK hanya dituntut 1 tahun 6 bulan, Selasa (23/01/24).
Kedua oknum polisi yang berdinas di Polda Lampung tersebut yakni Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Marda Sari dalam persidangan tersebut menuntut kedua terdakwa jauh lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal pada dakwaan yang disangkakan.
Terdakwa Chandra Setiawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Fajar Wicaksono dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 Bulan.
JPU Tri Buana Mardasari menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Menuntut, menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terdakwa Fajar Wicaksono dengan hukuman penjara selama 1 Tahun dan 10 bulan,”
“Menuntut, menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terdakwa Chandra Setiawan dengan hukuman penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan,” kata JPU.
Adapun JPU Tri mengatakan hal yang hal yang memberatkan tuntutan kedua terdakwa yakni lantaran perbuatan keduanya meresahkan masyarakat.
Selain itu menurut JPU, kedua terdakwa yang bekerja sebagai aparat penegak hukum tidak semestinya memberikan contoh yang buruk dengan melakukan pencurian.
Adapun hal meringankan tuntutan, lantaran JPU menilai keduanya kooperatif selama menjalani proses persidangan.
Keduanya juga dinilai telah mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan.
Meski begitu, tuntutan terhadap kedua terdakwa ini terbilang ringan.
Pasalnya, Ancaman maksimal pada penerapan Pasal 363 ayat (1) adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Terlebih, kedua terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang semestinya memberantas kejahatan.
Sebagai informasi, kedua terdakwa terpaksa harus menjalani persidangan lantaran didakwa sebagai pelaku atas pencurian satu unit mobil Brio merah dengan nomor polisi BE 1682 GG.
Adapun mobil milik Korban M Rizal Tengku Triawan tersebut dicuri pada 20 Agustus 2023 lalu saat sedang terparkir di di area parkir Mall Boemi Kedaton.
Berdasarkan penyidikan polisi, modus yang kedua pelaku dalam mencuri mobil tersebut adalah dengan menduplikat kunci mobil serta memasang GPS di mobil pelaku.***