Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Jual Motor Hasil Begal via Medsos di Peingsewu, Warga Asal Tanggamus Dicokok Polisi

×

Jual Motor Hasil Begal via Medsos di Peingsewu, Warga Asal Tanggamus Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PRINGSEWU – Upaya menjual sepeda motor hasil kejahatan begal melalui media sosial berujung penangkapan. Seorang pemuda asal Kabupaten Tanggamus, Lodia Fitra (36), tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian ketika hendak melakukan transaksi motor curian di wilayah Pringsewu.

Lodia, warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, ditangkap Jumat dini hari (26/12/2025) oleh tim gabungan Polsek Pagelaran dan Polres Pringsewu. Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai calon pembeli sesuai kesepakatan transaksi yang ditawarkan pelaku di media sosial.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Pringsewu beberapa hari sebelumnya.

BACA JUGA :  OTT Bupati Penajam, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

“Korban bersama kami menemukan unggahan penjualan sepeda motor di media sosial yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan hasil kejahatan. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, dipastikan kendaraan tersebut milik korban,” ungkap Iptu Agus, Minggu (28/12/2025).

Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada penyidik, Lodia mengaku memperoleh sepeda motor tersebut melalui transaksi cash on delivery (COD) dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp6 juta. Motor itu rencananya akan dijual kembali seharga Rp7 juta guna meraup keuntungan.

BACA JUGA :  Bertahun-tahun Air PDAM Tidak Mengalir ke Pekon Dadimulyo

Kasus curas yang melatarbelakangi penangkapan ini terjadi pada Sabtu malam (20/12/2025). Korban bernama M Irsyad (16), warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, menjadi sasaran begal saat hendak menonton hiburan pasar malam di Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Saat melintas di wilayah Pekon Margakaya, korban bersama dua rekannya dihentikan oleh tiga pria tak dikenal yang berpura-pura meminta pertolongan. Korban kemudian diarahkan ke area persawahan di belakang Kantor Samsat Kabupaten Pringsewu.

Di lokasi tersebut, korban ditodong senjata tajam, didorong hingga terjatuh, lalu sepeda motor, dompet, dan ponsel miliknya dirampas para pelaku.

BACA JUGA :  DPRD Tanggamus Gencar Sosialisasi Perda dan Protokol Kesehatan Covid-19

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melapor ke Polsek Pagelaran,” jelas Kapolsek.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku utama begal yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.

Sementara itu, Lodia Fitra telah ditetapkan sebagai tersangka penadahan barang hasil kejahatan. Ia dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama melalui media sosial, dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan,” pungkas Iptu Agus. ***