BANDAR LAMPUNG – Hanya karena tersinggung, seorang juru parkir (Jukir) pada salah minimarket di Bandar Lampung tewas kena bogem mentah seorang kurir atau jasa antar paket inisial IEP (19) warga Lampung Selatan.
Jukir minimarket tersebut berinisial JA (36) sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia keesoakn harinya pada 5 Maret 2025.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, kejadian pemukulan terhadap juru parkir oleh IEP terjadi hanya karena pelaku merasa tersinggung atas sikap atau ucapan korban.
“Saat itu pelaku yang merupakan kurir paket, hendak menuju kawasan anjungan tunai mandiri (ATM) di sebuah minimarket di wilayah Kedamaian, untuk keperluan berbuka puasa,”ujar Kapolsek sebagaimana dikutip Wawai News Minggu 9 Maret 2025.
Korban selama ini berprofesi sebagai juru parkir di minimarket Jalan Putri Balau, Tanjungbaru, Kedamaian Bandar Lampung.
Kejadian itu pada saat JA tengah mengarahkan pengendara mobil yang akan keluar dari lokasi parkir bersamaan pada saat pelaku akan masuk untuk memarkirkan motornya.
Korban berteriak kepada pelaku dengan perkataan yang menyinggung perasaan hingga membuat pelaku spontan menghampiri korban untuk menanyakan maksud dari perkataannya,
“Jadi dikarenakan pelaku merasa ditantang oleh korban untuk tidak ribut di lokasi tersebut melainkan menjauh dari lokasi awal,”ujar Kompol Kurmen.
Pada saat itu belum sempat korban menjelaskan maksud perkataannya pelaku langsung memukul korban.
Pelaku memukul dengan menggunakan tangan kosong sebelah kiri dan ke arah bagian rahang bawah sebelah kanan sebanyak satu kali.
Hingga korban langsung terjatuh ke lantai paving dan mengeluarkan darah pada telinga sebelah kiri korban dan korban sampai tidak sadarkan diri.
Ia mengatakan, pelaku tidak memakai alat untuk melakukan tindakan pidana hingga meninggal dunia tersebut.
Pelaku IEP mengaku, dirinya saat kejadian langsung emosi dan spontan meninju korban.
“Saya sebelumnya pernah bekerja di situ dan memang sering ketemu abang itu, akan tetapi tidak kenal,” kata IEP.
Ia mengatakan, kemungkinan korban sering marah, sebelum kejadian tangan korban terlebih dahulu ingin meninjunya.
“Tetapi saya meninju bagian rahang korban dan langsung ambruk, setelah itu tidak lama saya pukul korban saya diamankan warga,” terang IEP.
Pelaku mendapat ancaman dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.***