Scroll untuk baca artikel
Nasional

Jumlah yang Dipenjara Karena Korupsi hingga 2022 Capai 607 Orang

×

Jumlah yang Dipenjara Karena Korupsi hingga 2022 Capai 607 Orang

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencatat sejak 2004 sampai 2022 yang diperjarakan karena tindak pidana korupsi, jumlahnya mencapai 607 orang dari lintas lembaga.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Presiden merinci dari jumlah pejabat tersandung kasus korupsi tersebut tersebar di berbagai instabsi seperti ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, termasuk ketua DPR dan ketua DPRD.

Kemudian 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur. Lalu, 162 bupati dan walikota,  31 hakim, termasuk hakim konstitusi, 8 komisioner, di antaranya komisoner KPU, KPPU dan Komisi Yudisial.

BACA JUGA :  Ramai Protes Hasil Pilpres 2024, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

BACA JUGA: Tersangka Korupsi DAK Fisik Bantuan KTM Lebah Madu di Ulu Belu Titip Uang Pengganti di Kejari Tanggamus

Namun yang disayangkan tegas Jokowi, masih saja ditemukan kasus serupa walaupun telah banyak pejabat yang ditindak tegas atas korupsi.

Artinya, harus ada evaluasi total selain melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Menurut Jokowi, evaluasi total ini harus benar-benar dilakukan sehingga membuat pelaku jera untuk tidak mengulang walaupun sudah masuk penjara karena tindak pidana korupsi saat ini dianggap sudah canggih dan kompleks bahkan lintas negara dan yurisdiksi serta menggunakan teknologi.

BACA JUGA : Tersangka Korupsi DAK Fisik Bantuan KTM Lebah Madu di Ulu Belu Titip Uang Pengganti di Kejari Tanggamus

BACA JUGA :  Mantan Kapolres Tanjungpinang ini, Dijagokan Calon Kapolri

“Oleh sebab itu kita butuh upaya bersama yang lebih sistemik. Butuh upaya bersama yang lebih masif yang memetakan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi,” ungkap Presiden.

“Kita perlu perkuat sistem pencegahan, termasuk memperbaiki kualitas SDM seperti aparat penegak hukum, sistem pengadaan barang dan jasa, perizinan, sistem pengawasan internal, dan lain-lain,” lanjutnya.

BACA JUGA : Stafsus Jokowi Respon Klaim Mantan Menag Facrul Razi Akui Dipecat Gegara FPI

Yang terakhir, tutur Jokowi, penguatan regulasi di level undang-undang, salah satunya undang-undang perampasan aset tindak pidana penting segera diselesaikan.