Scroll untuk baca artikel
Nasional

Jumlah yang Dipenjara Karena Korupsi hingga 2022 Capai 607 Orang

×

Jumlah yang Dipenjara Karena Korupsi hingga 2022 Capai 607 Orang

Sebarkan artikel ini

“Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera. Saya harap pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan undang-undang perampasan aset tindak pidana ini,” kata Jokowi.

BACA JUGA : Jokowi Resmikan PLTS Terapung Terbesar di Asia Tenggara

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pada kesempatan Hakordia bertema “Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju” ini diluncurkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI sebagai aplikasi umum yang menjadi salah satu pendorong strategi pencegahan korupsi.

Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang berkontribusi memberikan sistem untuk modifikasi.

BACA JUGA: Makan Siang di Istana: Anies Head To Head Dengan Jokowi

BACA JUGA :  Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1445 H di Gelar 10 Maret, Kemenag Imbau Saling Menghormati

Selain itu, Pemdaprov Jabar juga mendapatkan Penghargaan Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi 2023 dengan Kategori Pemerintah Provinsi Terbaik dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bidang Pencegahan Tahun 2023 dengan capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) 95,94 dan Sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) sebanyak 48 bidang.***