Setelah korban pingsan dipukul menggunakan botol air mineral pelaku mengikat korban dengan tali rapia. Kemudian pelaku menjarah barang dagangan milik korban dengan leluasa.
Tapi pelaku kembali ke kamar tempat korban diikat ternyata sudah sadarkan diri dari pingsan, maka oleh pelaku dipukul lagi dengan balok kayu bagian kepalanya hingga meninggal.
BACA JUGA: Trending, Juragan Tanah Nikahi Gadis 18 Tahun, Maharnya Bikin Jomblo Melongo
“Mereka ini antara pelaku dan korban masih tetangga di Tambun Selatan. Tapi korban memang tinggalnya di wilayah Rawalumbu di ruko toko sembako, ” ujar Kapolres.
Bahkan imbuhnya barang curian yang diambil pelaku dari toko tersebut disimpan di rldekat rumah orang tua pelaku di wilayah Tambun. Bahkan rokok aneka merek dalam karung ditemukan oleh orang tua pelaku sendiri.
Tersangka dijerat dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa rokok, helm, jaket GO-JEK, monitor komputer dan CPU yang sudah dibakar oleh pelaku dengan maksud menghilangkan barang bukti. (*)