JAKARTA – Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya jadi kabar baik bagi nelayan.
Menanggapi kebijakan presiden Prabowo tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono langsung tancap gas untuk melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan nelayan Pantura usai penandantanganan PP 47 tahun 2024, pada Selasa (5/11/2024) malam.
Menteri Trenggono menyebut terbitnya kebijakan penghapusan utang sebagai bentuk pembelaan Presiden Prabowo kepada masyarakat kecil, termasuk para nelayan. Pihaknya akan segera mengkaji lebih detail mengenai PP itu dan akan melakukan tindaklanjut.
“Langkah Presiden Prabowo jelas sekali, pembelaan kepada masyarakat kecil. Kami akan mempelajari secara detail mekanisme penghapusan utang ini dan segera tancap gas melakukan tindak lanjutnya,” ungkap Menteri Trenggono dalam pertemuan itu.
Menteri Trenggono menjelaskan, syarat dan mekanisme penghapusan utang para nelayan bisa saja dibuatkan dalam regulasi Peraturan Menteri. Terpenting, penghapusan utang memberikan kesempatan kepada nelayan untuk bisa kembali bahkan lebih produktif.
Terkait jumlah masyarakatnya yang berutang, pihaknya masih melakukan penghitungan. Dia berjanji hitungan dan mekanismenya dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Segera kita hitung dan siapkan aturannya secara detail,” ujarnya.
Sejalan dengan keberpihakan yang sudah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo, di sektor kelautan dan perikanan Menteri Trenggono menerapkan model intervensi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat nelayan dan pembudidaya sebagai produsen pangan biru.