Perikanan

Kabar Baik Bagi Nelayan yang Miliki Piutang Macet, KKP Segera Laksanakan Kebijakan Penghapusan Utang

×

Kabar Baik Bagi Nelayan yang Miliki Piutang Macet, KKP Segera Laksanakan Kebijakan Penghapusan Utang

Sebarkan artikel ini
Menteri Kelautan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Menteri Kelautan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Intervensi yang dimaksud berupa pembangunan sarana prasarana atau infrastruktur perikanan modern menggunakan anggaran KKP. Sejauh ini KKP sudah membangun modeling budidaya rumput laut, udang, lobster, dan nila salin di berbagai daerah Indonesia. Program modeling pun masih akan terus dilanjutkan hingga lima tahun mendatang.

“Kuncinya memang intervensi, pemerintah harus turun tangan. Kalau itu untuk pentingan ketahanan pangan enggak bisa enggak, pemerintah harus melakukan itu, dan tidak akan pernah rugi karena dampak pertumbuhan yang dihasilkan akan sangat besar,” pungkasnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Perwakilan Serikat Nelayan Tradisional, Kajidin mengatakan nelayan di wilayahnya menyambut baik kebijakan penghapusan utang yang diteken oleh Presiden Prabowo. Dia mengakui banyak nelayan yang berutang ke perbankan untuk memenuhi biaya operasional melaut.

BACA JUGA :  Terima Gubernur Kepri Menteri Trenggono Bahas Optimalisasi Sektor KP

“Bagi nelayan ini sangat disambut gembira sekali, terlebih di kondisi saat ini penghasilan menurun sementara kebutuhan operasional tetap tinggi. Lalu ada penandatanganan kebijakan ini, tentu kita sangat menyambut antusias sekali,” terangnya.

Dia berharap program penghapusan utang ini nantinya berjalan tepat sasaran. Untuk itu dia meminta kementerian/lembaga yang menangani untuk turun langsung ke lapangan memastikan siapa-siapa saja yang berhak menerima bantuan penghapusan utang tersebut.

“Mungkin dari kementerian terkait datang ke lokasi untuk melihat mana-mana saja sih yang memang layak utangnya diselesaikan. Artinya ada nelayan kecil, menengah dan juga modern, dan ini bisa dilihat, jadi programnya tepat sasaran dan memiliki skala prioritas,” harapnya.

BACA JUGA :  Menteri Trenggono: PermenKP 59 Belum Dijalankan di Laut Natuna Utara

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani dan nelayan di Indonesia melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada hari ini, Selasa (5/11).

Prabowo menyebut keputusan itu ia ambil usai mendengar banyak aspirasi dari kelompok tani hingga UMKM. Ia berharap kebijakan itu dapat membantu rakyat, khususnya produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan. ***