Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kabar Baik, Pemerintah Gratiskan Pembayaran PLN Tiga Bulan

×

Kabar Baik, Pemerintah Gratiskan Pembayaran PLN Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Presiden Joko Widodo memutuskan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk mencegah Corona semakin menyebar.

Kebijakan tersebut diberlakukan usai pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di tengah wabah Covid-19 karena virus Corona, pemerintah memutuskan memberikan bantuan kepada masyarakat lapisan bawah. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran pembayaran listrik.

Terapkan Pembatasan sosial berskala besar, Jokowi Diminta Tak Berlakukan Darurat Sipil. Jokowi mengatakan kelonggaran ini akan diberikan selama 3 bulan ke depan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.

“Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk April, Mei, Juni 2020,” ujar Jokowi, Selasa (31/3/2020).

BACA JUGA :  Rekapitulasi Nasional Pilpres 2019, Capres Jokowi-Amin Unggul di 21 Provinsi

Kelonggaran juga diberikan bagi pelanggan listrik dengan tegangan 900 VA di tengah wabah Corona. Kelonggaran yang diberikan berupa potongan tagihan sebesar 50 persen.

“Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlah pelanggannya 7 juta, akan didiskon 50 persen. Artinya akan membayar separuh saja dari April Mei Juni 2020,” tutur Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah wabah Covid-19 karena virus Corona. Pemerintah menilai penyakit ini merupakan penyakit yang dengan faktor risiko tinggi.

“Oleh karena itu, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Jokowi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

BACA JUGA :  Catatan Yusuf Blegur Terkait Kontestasi Capres Pemilu 2024 : Sandiwara Dinasti?

Menurut dia, sesuai UU, PSBB Corona ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.

“Dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan,” ucap Jokowi. (Sal)

Yusuf Blegur
Opini

Disampaikan Oleh Yusuf Blegur Puisi ini bukan tentang…