Scroll untuk baca artikel
Head LineLampung

NGERI! Kabel Listrik Bergelantungan di Pohon Lahan Register 38 Lampung Timur, PLN Sengaja Membiarkan?

×

NGERI! Kabel Listrik Bergelantungan di Pohon Lahan Register 38 Lampung Timur, PLN Sengaja Membiarkan?

Sebarkan artikel ini
kabel listrik bergelantungan di pohon lahan register 38, Lampung Timur. Kondisi itu disengaja oleh pihak PLN dengan memasang meteran di lokasi tersebut, tapi menolak pasang tiang dengan alasan lahan register - foto kolase Onyenk
kabel listrik bergelantungan di pohon lahan register 38, Lampung Timur. Kondisi itu disengaja oleh pihak PLN dengan memasang meteran di lokasi tersebut, tapi menolak pasang tiang dengan alasan lahan register - foto kolase Onyenk

LAMPUNG TIMURCarut marut lintang pukang, kabel listrik bergelantungan begitu saja di dahan pohon kawasan Registrer 38 Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Pengakuan warga setempat pihak PLN Cabang Sribhawono sengaja menolak memasang tiang listrik dengan dalih bahwa lahan tersebut hutan kawasan lahan register 38. Namun anehnya, kalo meteran dipasang sehingga kabel listrik bergelantungan di pohon.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“PLN Tolak pasang tiang listrik, tapi mau pasang meteran KwH di lokasi Register 38 di wilayah dusun 8, Desa Sadar Sriwijaya,”ungkap Gede selaku Kadus kepada Wawai News Kamis 8 Mei 2025.

BACA JUGA :  Ini Lima Program Unggul Bupati Lampung Tengah, Silahkan Menilai!

Dikatakan bahwa kabel listrik tanpa tiang masuk ke wilayah tiga Dusun wilayah Register 38 Desa Sadar Sriwijaya tersebut baru berjalan sekira 3,5 tahun. Sedangkanuntuk Dusun 8 ini kurang lebih ada 100 KK.

Namun demikian imbuhnya, warga yang pasang kWh baru sekitar 45 KK, yang lain nya belum pasang kWh, dan menumpang dan menyalurkan kabel.

“1 kWh bisa di pakai 10 sampai 15 KK, sistem pembayaran nya satu KK, kami bayar Rp100 ribuan per bulan ke ketua kelompok yang sudah koordinir,”ungkap Gede mengaku sistem kWh token/pulsa.

Kabel yang carut marut, jelasnya karna menggunakan tiang seadaya yang di cor dari paralon. Pihak PLN jelas Gede, menolak pasang tiang alasannya tanah rigester, tapi anehnya, mereka mau masang meteran.

BACA JUGA :  Ketua Komisi I Sebut Calon Kabupaten Lampung Tenggara Belum Diusulkan Secara Resmi

“Unik ya, tolak pasang tiang, alasan lahan register, tapi pasang meteran. Saya bingung mikirinnya gimana bisa begitu,”papar Gede

Lebih lanjutnya disampaikan bahwa, jika terjadi korsleting kabel maka ketua kelompok membenarkan. Sebaliknya, jika yang rusak meteran maka pihak PLN ngurus dengan datang ke lokasi.

Diketahui carut marut marut lintang pukang kabel di Dusun 8 Lahan Register Desa Sadar Sriwijaya menambah carut-marutnya tata kelola negara. Pihak PLN cabang Sribawono membiarkan pemasangan meteran di lahan register tapi menolak pasang tiang.

“Kami akan melaporkan kondisi tersebut ke pihak berwajib,”ungkap pemerhati di Lampung Timur.

Dikatakan bahwa bukan hanya pemasangan KwH di lahan register menambah carut marut kabel, juga ada lampu jalan di pohon yang hidup selama 24 jam lansung koneksi ke kabel jalur yang tidak menggunakan saklar.

BACA JUGA :  Ruwah Balak, Warga Desa Gunung Sugih Besar Doakan Keselamatan untuk Lamtim

“Artinya ada potensi los dol, tapi PLN Sribhwaono, Lampung Timur diduga melakukan pembiar,”tegasnya meminta APH menindak tegas kondisi tersebut.***