TANGGAMUS – Klaim Direktur PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) menyebutkan bahwa dua unit mobil yang nunggak cicilan hingga Rp80 jutaan lebih telah diserahkan ke Pemkab Tanggamus dibantah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menyebut hal itu masih tanggung jawab mereka.
Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus, Ria Feralinda memastikan bahwa dua unit mobil yang nunggak cicilan, statusnya bukan aset milik daerah dan masih tanggung jawab pihak AUTJ.
Diketahui sebelumnya, Fahrurizal selaku eksekutor pada perusahaan leasing tersebut mengakui bahwa direktur PT AUTJ atas nama Imron, saat ditanya mengakui jika dua unit mobil yang nunggak cicilan tersebut, telah diserahkan ke pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“PT AUTJ itu kan BUMD, status dua unit mobil yang katanya nunggak cicilan itu bukan aset daerah, karena secara aturan, pencatatan aset yang dikelola oleh PT AUTJ, bukan wewenang kita,” kata Ria saat dikonfirmasi di ruangannya, pada Selasa 3 Desember 2024.
Kecuali, tegas Ria, jika keputusan dari pengadilan menyatakan bahwa PT AUTJ pailit maka pihaknya akan mengambil alih semua asetnya. Untuk sementara, semua aset PT AUTJ masih diamankan, bahkan pihaknya sudah menginventarisir, salah satunya aset leasing.
“Tapi kan memang kemarin, kita sudah beberapa kali rapat, katanya leasing mau tarik. Nah secara status, kata saya, pastikan dulu itu sudah dicatat sebagai asetnya AUTJ atau belum,” terangnya.
Ria mengaku telah koordinasi dengan Kemendagri bahwa belum ada yang mengatur terkait dengan aset daerah yang dibeli dengan cara dicicil. Karena cicilan mobil itu kewajiban dari PT AUTJ ke pihak leasing, maka urusan itu diserahkan ke pihak PT AUTJ dan pihak leasing.
“Pemda ga tau, secara perjanjian kan mereka, kita taunya tiba-tiba masalah aja kan,” ujarnya.
Lebih jauh ia memaparkan jika BUMD yang dikelolah PT AUTJ masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Lampung bersama Inspektorat Tanggamus.
“Saat ini PT AUTJ masih dalam tahap penyelidikan, kita bekerja sama dengan BPK Perwakilan Provinsi dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan keuangan PT AUTJ,” paparnya.
Ria memastikan, dua unit mobil yang saat ini nunggak cicilan selama 8 bulan mencapai Rp80 jutaan tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan masih tanggung jawab PT AUTJ yang masih ada kewajiban ke pihak leasing.
Untuk diketahui, bahwa 2 unit mobil yang selama ini diklaim milik PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) menunggak cicilan 8 bulanan melalui pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance, Cabang Bandar Lampung.
Kekinian perusahaan pembiayaan tersebut akan segera meng-eksekusi dua unit mobil itu, karena telah 8 bulan menunggak tagihan dengan nilai mencapai Rp80 juta lebih.
Pihak eksekutor Fahrurizal, dalam keterangannya, mengaku telah menghubungi direktur PT AUTJ atas nama Imron. Namun ia mengaku tidak ada kewenangan lagi terkait kendaraan tersebut, dengan alasan telah diserahkan ke pemerintah daerah Tanggamus.
“Kami telah menghubungi Direktur PT AUTJ, tapi tidak ada kesimpulan lantaran Direktur PT itu mengaku tidak ada kewenangan lagi dan sudah diserahkan ke Pemda,” ujarnya.
Dikatakan bahwa PT AUTJ membeli 2 unit mobil jenis pickup merek Mitsubishi dengan cara kredit dengan angsuran masing-masing unit senilai Rp5,5 juta dan Rp5,4 juta perbulan.
Namun, pembayaran sejak April 2024 oleh PT AUTJ tersendat. Saat ini total angsuran yang harus dilunasi beserta denda mencapai Rp80 jutaan lebih. ***