WAWAINEWS.ID- Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Lamtim HJ terlihat masih bisa tersenyum tipis, pada sesi foto saat ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro.
Hj harus merasakan dingin jeruji besi karena dugaan nge-Prank menjanjikan sumur bor, tapi zona. HJ ditahan atas dugaan penggelapan setoran fee proyek sumur bor total Rp200 juta.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang beredar, uang hasil setoran proyek tersebut juga diduga mengalir ke sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Timur.
Terduga pelaku diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Korupsi Pembangunan Sumur Bor, Mantan Kadisperkimtan Lamtim Ditahan Kejaksaan
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan atas laporan korban EY.
Di mana pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pengerjaan proyek sumur bor kepada korban.
“Jadi pelaku ini kami amankan pad 27 Desember 2023. Dalam aksinya ini pelaku meminta uang setoran fee proyek sebesar Rp.200 juta kepada korban,” terangnya, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Proyek Sumur Bor Tanpa Papan Informasi di Desa Girimulyo Belum Selesai
IPTU Rosali menjelaskan persitiwa penipuan proyek sumur bor yang dialami korban. Di mana tersangka melancarkan aksinya pada Kamis tepat pada tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Jadi tersangka ini melakukan aksinya di parkiran PB 21 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Modusnya pelaku menjanjikan pada korban proyek sumur bor di DPUPR,” jelasnya.
Baca Juga: Kejari Lampung Timur Sita Dokumen Terkait Proyek Sumur Bor 2021
Selanjutnya, korban EY pun mengirimkan uang tersebut secara bertahap. Di mana untuk tahap pertama korban diminta pelaku menyetorkan uang sebesar Rp.100 juta secara tunai.
“Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2023 korban kembali meinta uang sebesar Rp. 100 juta. Nah uang itu lalu ditransfer ke rekening BRI atas nama tersangka HJ,” bebernya.