Hukum & Kriminal

Kabid DPUPR Lampung Timur Ditangkap Polisi Kutip Setoran Rp200 Juta Proyek nge-Prank

×

Kabid DPUPR Lampung Timur Ditangkap Polisi Kutip Setoran Rp200 Juta Proyek nge-Prank

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Lamtim HJ terlihat masih bisa tersenyum tipis, pada sesi foto saat ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Lamtim HJ terlihat masih bisa tersenyum tipis, pada sesi foto saat ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro

WAWAINEWS.ID- Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Lamtim HJ terlihat masih bisa tersenyum tipis, pada sesi foto saat ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro.

Hj harus merasakan dingin jeruji besi karena dugaan nge-Prank menjanjikan sumur bor, tapi zona. HJ ditahan atas dugaan penggelapan setoran fee proyek sumur bor total Rp200 juta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang beredar, uang hasil setoran proyek tersebut juga diduga mengalir ke sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Timur.

Terduga pelaku diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, Rabu (27/12/2023).

BACA JUGA :  KemenPPPA Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Bengkulu Utara

Baca Juga: Korupsi Pembangunan Sumur Bor, Mantan Kadisperkimtan Lamtim Ditahan Kejaksaan

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan atas laporan korban EY.

Di mana pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pengerjaan proyek sumur bor kepada korban.

“Jadi pelaku ini kami amankan pad 27 Desember 2023. Dalam aksinya ini pelaku meminta uang setoran fee proyek sebesar Rp.200 juta kepada korban,” terangnya, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Proyek Sumur Bor Tanpa Papan Informasi di Desa Girimulyo Belum Selesai

IPTU Rosali menjelaskan persitiwa penipuan proyek sumur bor yang dialami korban. Di mana tersangka melancarkan aksinya pada Kamis tepat pada tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA :  Petinggi Unisma Bekasi, Resmi Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Tak Senonoh

“Jadi tersangka ini melakukan aksinya  di parkiran PB 21 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Modusnya pelaku menjanjikan pada korban  proyek sumur bor di DPUPR,” jelasnya.

Baca Juga: Kejari Lampung Timur Sita Dokumen Terkait Proyek Sumur Bor 2021

Selanjutnya, korban EY pun  mengirimkan uang tersebut secara bertahap. Di mana untuk tahap pertama korban diminta pelaku menyetorkan uang sebesar Rp.100 juta secara tunai.

“Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2023 korban kembali meinta uang sebesar Rp. 100 juta. Nah uang itu lalu ditransfer ke rekening BRI atas nama tersangka HJ,” bebernya.