Hukum & Kriminal

Kabid DPUPR Lampung Timur Ditangkap Polisi Kutip Setoran Rp200 Juta Proyek nge-Prank

×

Kabid DPUPR Lampung Timur Ditangkap Polisi Kutip Setoran Rp200 Juta Proyek nge-Prank

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Lamtim HJ terlihat masih bisa tersenyum tipis, pada sesi foto saat ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Lamtim HJ terlihat masih bisa tersenyum tipis, pada sesi foto saat ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro

Dalam proses pemeriksaan, anjutnya, diketahui bahwa korban telah dijanjikan oleh pelaku akan mendapatkan proyek sumur bor pada  November 2023.

Baca Juga: Maling Alpukat Warga Girimulyo Lampung Timur, Tewas Dihakimi Massa

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan pekerjaan tersebut tak juga diberikan. Korban pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolres Metro

Jadi pelaku ini berjanji memberikan proyek itu pada bulan November 2023. Tapi sampai saat ini korban tak mendapatkan proyek itu. Bahkan uang korban juga tidak dikembalikan,” terangnya.

Sementara itu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.200 juta.

BACA JUGA :  Antisipasi Covid-19 , 68 ABK Pencuri Ikan di Tes Kesehatan

Baca Juga: Kejari Lampung Timur Sita Dokumen Terkait Proyek Sumur Bor 2021

Lebih lanjut, Kasat Reskrim  menerangkan bahwa dalam perkara tersebut, polisi telah memeriksa 4 orang saksi yakni EY, NI, ES dan MA.

“Selain memeriksa empat orang saksi kami juga telah mengamankan dokumen berupa 2 lembar print out chat WhatsApp (WA) antara korban dan tersangka. Kemudian juga satu lembar kwitansi penyerahan uang dan satu lembar bukti transfer,” paparnya.

Sementara itu dalam proses pemeriksaannya, ungkapnya, tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk merenovasi ruangan kantor.

“Dari pemeriksaan ada beberapa alasan pelaku. Salah satunya uang itu digunakan pelaku untuk pembangunan atau renovasi kantor di DPUPR,” katanya.

BACA JUGA :  Lima Tahun Buron, Pencuri Sapi di Pekon Kediri Ditangkap Polisi

Baca Juga: IPAS Bersama di TPA Sumurbatu-Bantargebang Disebut Proyek Gagal, Kali Asem hingga CBL Tercemar Berat 

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut tersangka HJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun penjara.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Metro,” tukasnya.***