Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kabid DPUPR Lampung Timur Ditangkap Polisi Kutip Setoran Rp200 Juta Proyek nge-Prank

×

Kabid DPUPR Lampung Timur Ditangkap Polisi Kutip Setoran Rp200 Juta Proyek nge-Prank

Sebarkan artikel ini

Dalam proses pemeriksaan, anjutnya, diketahui bahwa korban telah dijanjikan oleh pelaku akan mendapatkan proyek sumur bor pada  November 2023.

Baca Juga: Maling Alpukat Warga Girimulyo Lampung Timur, Tewas Dihakimi Massa

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan pekerjaan tersebut tak juga diberikan. Korban pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolres Metro

BACA JUGA :  Ditangkap, Ternyata Pelaku Pembunuhan Guru Honor di Mesuji Calon Suami Korban

Jadi pelaku ini berjanji memberikan proyek itu pada bulan November 2023. Tapi sampai saat ini korban tak mendapatkan proyek itu. Bahkan uang korban juga tidak dikembalikan,” terangnya.

Sementara itu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.200 juta.

Baca Juga: Kejari Lampung Timur Sita Dokumen Terkait Proyek Sumur Bor 2021

Lebih lanjut, Kasat Reskrim  menerangkan bahwa dalam perkara tersebut, polisi telah memeriksa 4 orang saksi yakni EY, NI, ES dan MA.

BACA JUGA :  Mayat di Pugung Teridentifikasi, Ternyata Pemilik Konter HP di Gisting

“Selain memeriksa empat orang saksi kami juga telah mengamankan dokumen berupa 2 lembar print out chat WhatsApp (WA) antara korban dan tersangka. Kemudian juga satu lembar kwitansi penyerahan uang dan satu lembar bukti transfer,” paparnya.

Sementara itu dalam proses pemeriksaannya, ungkapnya, tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk merenovasi ruangan kantor.

“Dari pemeriksaan ada beberapa alasan pelaku. Salah satunya uang itu digunakan pelaku untuk pembangunan atau renovasi kantor di DPUPR,” katanya.

BACA JUGA :  Keluarga Korban Penganiayaan oleh Majikan Pertanyakan Laporan di Mapolsek Kedaton

Baca Juga: IPAS Bersama di TPA Sumurbatu-Bantargebang Disebut Proyek Gagal, Kali Asem hingga CBL Tercemar Berat 

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut tersangka HJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun penjara.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Metro,” tukasnya.***