Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Pakai Randis Mudik, Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi Dikenai Sanksi

×

Pakai Randis Mudik, Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi Dikenai Sanksi

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pertanahaan Dinas Perkimtan Kota Bekasi dikenai sanksi dan pembinaan karena ketahuan menggunakan kendaraan dinas (Randis) pada saat libur nasional dan cuti bersama IdulFitri 1446 H/2025.
Kabid Pertanahaan Disperkimtan Kota Bekasi dikenai sanksi dan pembinaan karena ketahuan menggunakan kendaraan dinas (Randis) pada saat libur nasional dan cuti bersama IdulFitri 1446 H/2025.

KOTA BEKASI – Kepala Bidang Pertanahaan Dinas Perkimtan Kota Bekasi dikenai sanksi dan pembinaan karena ketahuan menggunakan kendaraan dinas (Randis) pada saat libur nasional dan cuti bersama IdulFitri 1446 H/2025.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat melalui keterangan tertulisnya menegaskan telah menindaklanjuti pemberitaan dugaan penggunaan Randis untuk mudik Idul Fitri 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui melalui berita yang beredar, terdapat kendaraan berplat merah dengan Jenis Mitsubishi Expander No. Pol B 1600 KQN melintas di jalan raya pada masa liburan dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H /2025.

BACA JUGA :  Ketua RW 18 Jakasetia: Tidak Ada Penolakan Pembangunan SMPN 53 Kota Bekasi

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto bersama Inspektorat telah memanggil kepala Bidang Pertanahaan Dinas Perkimtan selaku pemegang kendaraan dinas tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Kami bersama inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan Dinas untuk keperluan Mudik Idul Fitri” ucap Hudi melalui rilis resmi Diskominfo Kota Bekasi.

Hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa kendaraan dinas digunakan staf Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan untuk keperluan berkoordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis 27 Maret 2025, lalu disimpan di rumah pribadinya.

Kemudian saat libur cuti bersama pada 1 April 2025 kendaraan dinas tersebut digunakan untuk membesuk kerabatnya yang sedang sakit di Subang Jawa Barat dan langsung membawa kendaraan dinas tersebut untuk dikembalikan ke area Parkir Pemerintah Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Pemkot Bekasi Mulai Gencarkan Rampcheck untuk Keselamatan Penumpang Sambut Nataru 2025

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang telah diberikan, Kepala Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang telah melakukan pelanggaran dan ditindak sesuai Peraturan yang berlaku.

Diketahui, Wali Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.***