LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan akhirnya menurunkan “garis polisi” dan menjebloskan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Lampung Selatan ke penjara.
Bedanya, kali ini bukan di jalan raya, tapi di meja hukum, karena AH (47) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi insentif honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2021–2022.
Penetapan ini dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Kejari Lampung Selatan.
Menurut penyidik, AH diduga terlalu kreatif mengelola anggaran hingga negara “tekor” sebesar Rp2.824.911.140 angka yang cukup untuk membiayai razia keliling dengan toa dan mobil patroli baru, plus bonus sandal jepit untuk semua anggota.
Jumlah kerugian negara ini bukan hasil tebak-tebakan warung kopi, melainkan berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, tertuang dalam Laporan Hasil Audit tanggal 9 September 2024.
Diduga, aksi ini berlangsung dua tahun penuh 2021 dan 2022 membuktikan bahwa kesabaran penyidik ternyata lebih panjang daripada masa jabatan Kabid.
Modusnya masih dirahasiakan. Mungkin saja demi menjaga “tata ketertiban informasi”, atau biar drama persidangannya nanti punya episode pembuka yang bikin penasaran.
Namun demikian, AH dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Demi kelancaran penyidikan, AH kini “dipindahkan” tempat kerjanya ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kalianda selama 20 hari, mulai 12 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Di sana, ia mungkin tetap bisa memimpin barisan bedanya, barisan napi saat antre makan siang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menegaskan proses hukum akan terus berlanjut, dan “tidak menutup kemungkinan” akan ada nama-nama lain yang ikut masuk daftar hadir sidang, bila ditemukan bukti baru.
Kasus ini menambah daftar panjang “drama anggaran” di lingkungan Satpol PP Lampung Selatan. Sebelumnya, institusi ini juga sempat disorot publik terkait dugaan penyimpangan anggaran makan-minum dan perjalanan dinas membuat publik bertanya-tanya, apakah ini Satpol PP atau Satpol “Pencatat Pemasukan” Pribadi?.***