JAKARTA – Polisi telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala desa (kades) dan mantan Kades Segarajaya ikut ditetapkan sebagai tersangka. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyampaikan Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosyid (AR) telah meraup untung miliaran dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Bekasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keuntungan miliaran itu masih perkiraan. Oleh sebab itu, dia belum bisa mengungkap secara terang keuntungan AR dkk.
“Sampai jumlah miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).
Dia menambahkan, penyidik juga telah menemukan bukti obyek sertifikat di area pagar laut Segarajaya Bekasi juga telah dijaminkan oleh tersangka.
Dikatakan penetapan sembilan tersangka terkait kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat setelah melalui gelar perkara yang digelar 20 maret lalu.
Tersangka pertama, kata Djuhandani, adalah MS yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, kemudian AR yang saat ini menjabat sebagai Kades Segarajaya sejak 2023.
Selanjutnya JM yang merupakan Kasi pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y selaku Staf Segarajaya, S selaku Staf Segarajaya Kecamatan tarumajaya.
Lalu AP Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), GG petugas ukur tim support, MJ operator computer, HS atau tenaga Pembantu di Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).***