Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalKabar Desa

Kades Braja Gemilang Ditahan Kejari Lampung Timur

×

Kades Braja Gemilang Ditahan Kejari Lampung Timur

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Kepala Desa Braja Gemilang, Kecamatan Brajaselebah, Kabupaten Lampung Timur MHL (49), resmi ditahan Kejari, Kamis, (9/12/2021).

Kejari Lampung Timur melakukan penahanan MHL terkait dugaankorupsi atau penyimpangan dana desa (DD) tahun 2017 dan 2018 dengan total kerugian negara mencapai Rp179,3 juta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pada 2018 dan 2019 dana desa Braja Gemilang, Kecamatan Brajaselebah dialokasikan untuk sejumlah kegiatan antara lain, pembangunan drainase, gorong-gorong, pembangunan balai desa, kolam drainase perikanan, jembatan plat beton, dan lain-lain,” ungkap M. Habi Hendarso, Kepala Sub Seksi (Kasubsie) Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Pidana Khusus sebagaimana dilansir dari Lampos.

Dikatakan bahwa dalam proses pembangunan tersebut, dugaan penyimpangan dana desa 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh MHL dengan cara memarkup upah tukang atau pekerja.

Dari markup upah tukang atau pekerja pada 2018 dan 2019 tersebut DD yang disimpangkan mencapai Rp179,355 juta.

Besarnya kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lamtim, No.700/135/02-SK/2021, tanggal 15 November 2021.

Selanjutnya setelah melalui serangkain penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kejari Lamtim, kata Habi Hendarso, MHL kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, No.Print-1992/L.8.16/Fd.1/12/2021, tanggal 9 Desember 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MHL kemudian langsung ditahan oleh Kejari Lamtim. Penahanan MHL tersebut berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, No.Print-1993/ L.8.16/Fd.1/12/2021, tanggal 9 Desember 2021.

Berdasarkan surat perintah penahan tersebut, MHL kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana, sekitar pukul 13.30 WIB.

Habi menyebut tersangka MHL ditahan di Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan. Kemudian dia akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999.(**)

 

SHARE DISINI!