wawainews.ID, Lampura – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan oknum Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Pj Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan sebagai tersangaka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD – DD) Tahun angaran 2016 sebesar Rp80 juta.
Ketiga tersangka langsung dibawa ke Rutan kelas II B Lampung Utara untuk dilakukan penahanan, Selasa (23/7/2019), pukul 20.00.
Menurut Kepala Kejaksaaan Negeri Lampura, Yuliana Sagala melalui kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus), Van Barata sebagaimana dikonfirmasi Lampost.co, membenarkan jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana ADD dan DD angaran tahun 2016 lalu.
“Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka adalah berinisial MH (kepala desa) dan Si (sekdes) serta ZF, selaku Pj Kades. Ketiganya terbukti menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2016,” kata Van Barata.
Dalam perkara ini, lanjut Kasi Pidsus, pihaknya menemukan kerugian negara sekitar 80 juta rupiah. Dimana aliran anggaran ADD dan DD yang mereka cairkan untuk kegiatan pembangunan desa. Namun saat pencairan terdapat sisa anggaran yang dibagi-bagi kepada ketiga tersangka.
“Yang melakukannya adalah Sekdesnya, Kadesnya melakukan korupsi saat pencairan 60 persen. Sedangkan Pj saat melakukan pencairan 40 persen,” jelasnya.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang diduga menyelewengkan anggaran dana desa.
Kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan, selanjut akan di limpahkan kepada jaksa penuntut untuk dilakukan pemeriksaan dan apa bila diperlukan pemeriksaan lanjutan hingga P21 , barulah akan dilimpahkan ke persidangan.(***)