Uncategorized

Kades di Bekasi Jalani Persidang di PN Cikarang, Karena Pukul Warganya dengan Helm

×

Kades di Bekasi Jalani Persidang di PN Cikarang, Karena Pukul Warganya dengan Helm

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Kepala Desa (Kades) Srimahi, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Darto Abdullah, akhirnya mulai menjalani persidangan terkait kasus pemukulan warganya dengan helm, pada Senin (21/6/2021).

Setelah delapan bulanan kasus pemukulan itu, tak berkabar, kekinian Kades Darto sapaan akrabnya, mulai menjalani persidangan ia dihadapi tiga hakim di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kades ini menjalani sidang dalam perkara kekerasan ‘pemukulan helm’ kepada warganya Roin Bin Saman. Dalam sidang tersebut hadir terdakwa Darto Bin Abdulah dan empat orang saksi yaitu, Roin Bin Saman, Ratim dan dua orang saksi lainnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Bekasi Diapuk Menjadi Bapak Ojol se-Nusantara

Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Andreyanie membacakan tuntutan kepada terdakwa dengan pasal 351 KHUP. Tapi sempat terjadi perdebatan karena korban mengaku ada kejanggalan terkait barang bukti helm.

Dalam pengakuan korban, sekaligus saksi bahwa helm yang digunakan untuk memukulnya berwarna merah tapi yang di hadirkan warna hitam. Terkait aksi pemukulan terhadap dirinya sendiri  korban Roin mengakui ada empat,  namun terdakwa mengakui cuma sekali.

“Saya hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya dan saya berharap Majelis Hakim bisa memutuskan perkara saya secepat,” ucap Roin.

Usai sidang tersebut, terdakwa DA yang merupakan Kades aktif di Desa Srimahi Kabupaten Bekasi nampak tidak bersedia diwawancarai wartawan.

BACA JUGA :  DPC PKN Kota Bekasi Terbentuk, Ini Susunan Ketua dan Pengurusnya

Diketahui Kades Srimahi disidangkan atas  laporan bernomor LP/1189/833-SPKT/K/XI/2020/Restro Bekasi pada November 2020 lalu. Sempat dimediasi untuk damai tapi korban atau pelapor tegas meminta untuk berlanjut.

Pemukul oleh sang kades berawal ketika korban coba menegur salah seorang tukang gerabak yang sedang mengerjakan pembangunan turap.

Warga asal Kampung Pulo Dadap RT 005/003, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara. Kabupaten Bekasi, ini menyebut bahwa pembangunan turap itu keliru.

Soalnya, dampak pembangunan turap itu membuat rumah korban kebanjiran di kala hujan turun.

Dari situ, korban bertemu dengan ketua Rukun Warga. Korban menyampaikan hal tersebut kepada RW setempat namun pihak RW tak mengetahui soal pembangunan turap tersebut. Setelahnya korban pulang, dan saksi satu kemudian mendatangi rumah korban, menyampaikan kalau korban diminta untuk datang ke rumah kepala desa.

BACA JUGA :  Frank Laporan Palsu terkait Pembegalan di Penengahan, Warga Sragi Lampung Selatan Jadi Tersangka

Sesampainya di rumah kepala desa, Kampung Alas Malang RT 003/004 Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, terlapor keluar rumah dan sambil memegang helm. Korban dan terlapor sempat cekcok hingga kemudian terlapor memukul korban menggunakan helm sebanyak empat kali  pada bagian wajahnya.

Atas peristiwa itu, korban melaporkan tindakan agresif kepala desa kepada Polres Metro Bekasi. Kades Srimahi itu dilaporkan atas Pasal 351 KUHP atau tentang penganiayaan.