LAMPUNG TENGAH – Kepala Kampung (Kepala desa/Kades-ed) Purnama Tunggal, Way Pengubuan, Lampung Tengah, diringkus polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang seorang petani di Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung.
Kepala Kampung berinisial SBR (60) ini ditangkap terkait laporan dugaan penggelapan sebesar Rp10 juta dengan modus meminjam dengan alasan untuk membayar gaji perangkat desa pada April 2024 lalu.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan, mengatakan modus pelaku adalah meminjam uang puluhan juta milik petani untuk membayar gaji atau Tunjangan Hari Raya (THR) para perangkat Kampung.
“Tapi setelah uang diberikan Pendri, SBR tidak ada tanda-tanda untuk mengembalikan dan tidak bisa dihubungi lagi. Padahal janji pinjam hanya sebulan,” kata Kapolsek, Minggu (26/1/25).
Dikatakan SBR diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika SBR mendatangi rumah korban pada Jumat, 30 April 2024 pukul 18.30 WIB.
Niat pelaku sengaja datang untuk meminjam uang karena tak sanggup membayar perangkat Kampung.
Korban mengalami kerugian Rp. 10 juta dan melaporkan oknum Kakam tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
Saat ini, SBR telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
SBR dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.***