WAWAINEWS.ID — ES Kepala desa Braja Sakti, Way Jepara, masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) oleh kepolisian Polres Lampung Timur setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ‘Maling Dana Desa’. Uang desa yang digelapkan diduga dihabiskan untuk judi.
Sosok Kades ES memiliki hobby berjudi. Hal itu sudah menjadi rahasia umum desa Braja Sakti, Way Jepara.
BACA JUGA: Gelapkan dana desa, Kepala Kampung Rekso Binangun digiring ke Lapas Gunungsugih
Hal itu menjadikan dana desa yang tak sedikit untuk membangun berbagai infrastruktur untuk peningkatan ekonomi rakyat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) ludes tanpa kejelasan.
“Diduga tak sedikit uang rakyat dari pusat itu digunakan oknum kades tersebut untuk memenuhi syahwat pribadi dan tak sedikit dihabiskan di meja judi, kebiasaan Kades ES berjudi bukan rahasia lagi,”ungkap Sumardiyanto, Minggu (8/1/2023).
Sumardiyanto adalah salah satu tokoh masyarakat setempat yang juga mantan sekdes di desa Braja Sakti. Dia mengatakan ES sudah 9 tahun menjabat Kades di desanya, sepanjang itu pun pembangunan meredup.
BACA JUGA: Kakam Karang Jawa ARA Jadi Tersangka Kasus Pungutan Dana UMKM, Kroninya Kapan?
Tak hanya pembangunan fisik, tapi ratusan juta untuk ekonomi rakyat raib. Padahal, sepanjang tahun DD berjumlah miliaran terus mengguyur desa berpenduduk sekitar lima ribu jiwa itu.
“Tiap tahun, DD untuk Braja Sakti jumlahnya miliaran. Kami ga tahu dikemanakan uang sebanyak itu oleh Pak Kades,” ujar Sumardi kepada wartawan diamini warga lain.