Setelah mendapatkan ijin, petugas lalu menggeledah sejumlah ruangan termasuk sejumlah kamar.
Tiga jam penggeledahan, Tim Tipikor menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi DD dan berlalu meninggalkan lokasi.
BACA JUGA: Mantan Kades di Serang, Gunakan Dana Desa Nikahi Isteri Muda
Sebelum Kade ES telah dua kali dipanggil untuk diminta keterangan. Tapi bersangkutan tak hadir, hingga petuga hadir ke rumahnya. Saat ini kades Eas ditetapkan sebagai DPO
“Kami menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi DD tahun 2019 oleh ES selaku Kades Braja Sakti,” ujar Iptu Hendra. (*)