Scroll untuk baca artikel
Info WawaiKabar DesaLampung

Kades Gunung Agung pernah dilapor terkait pemalsuan dokumen kepemilikan tanah

×

Kades Gunung Agung pernah dilapor terkait pemalsuan dokumen kepemilikan tanah

Sebarkan artikel ini
Kades Gunung Agung, Sayuto Bin Irsyad nomor urut 3, saat pencalonan - foto ist

WAWAINEWS – Kades Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur Sayuto ternyata pernah dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen akte jual beli tanah oleh kepala desa dan warga Malangsari.

Kades Gunung Agung Sayuto dilaporkan  Kades dan warga Malangsari, Lampung Selatan atas dugaan pemalsuan dokumen akte jual beli tanah dibantu salah satu LBH di Bandar Lampung pada April 2022 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Laporan tersebut teregister di Polda Lampung dengan Nomor LP/B/414/IV/2022/SPKT/Polres Lampung selatan/polda Lampung tanggal 13 April 2022.

Baca Juga : Kades Gunung Agung Lampung Timur Ditahan Polisi, Kenapa?

“Kami laporkan pada April lalu, atas kejahatan pemalsuan surat sesuai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 236″ ungkap Cik Ali Kepala Divisi Sipol LBH Bandar Lampung, Minggu (25/9/2022).

BACA JUGA :  Tanggapi Mutasi Ilegal, Arinal Berjanji Tataulang Struktur ASN

Namun diakuinya sampai saat ini belum ada pemberitahuan terkait penahanan terhadap pihak yang dilaporkan baru sebatas pemberitahuan dalam proses penyidikan oleh Dit Krimum Polda Lampung.

Menurutnya terkait informasi bahwa telah ada penahanan pihak yang di laporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam akte jual beli tanah melibatkan Kades Gunung Agung selaku salah satu terlapor maka pihak LBH akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kami akan mencoba koordinasi dengan penyidik, apakah benar sudah ada tersangka dalam kasus ini. Dan siapa saja orangnya,” papar Cik Ali.

Baca Juga : Pak Kades di Lampung Timur Digerebek Sama Istri Orang Lain di Kamar Kontrakan