LAMSEL – Kepala Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan Hamsin, mempertanyakan raibnya dana desa mencapai Rp52 juta yang belum jelas pertanggungjawabannya oleh pejabat sementara (PJS).
Atas hal tersebut Hamsin mengaku sudah meminta pertanggungjawaban Pejabat Sementara (PJS) Kades sebelumnya, untuk mempertanggungjawabkan terkait penggunaan Dana SILPA dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2018, pelaksanaan tahun 2019, selama dia menjabat.
Tidak jelasnya dana sebesar Rp52 juta tersebut diketahui setelah dilakukan penyusunan ulang APBDes Desa Ketapang terdapat sisa sebesar Rp52 juta dari SILPA dan dana bagi hasil pajak (BHP) yang raib tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Mantan PJS Desa Ketapang sudah ditanya langsung terkait kemana dana silpa tahun 2018 sebesar Rp20 juta, dan dana bagi hasil pajak (BHP) sebesar Rp27 juta dengan total mencapai Rp52 juta tersebut,”ungkap Hamsin, Kades Ketapang di ruang kerjanya, Selasa (15/10).
Dikatakan bahwa saat melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APEDES) perubahan diketahui terdapat sisa lebih pembiyayaan anggaran tahun 2018 berkenaan dengan SILPA. Dia mengaku tidak bertanggungjawab atas kesalaahan pemimpin sebelumnya.
“Pejabat Kades sebelumnya harus bertanggung jawab ke Inspektorat kabupaten Lampung Selatan,”tegas Hamsin.
Sarponi, Sekdes desa setempat membenarkan bahwa Kades Hamsin sudah mempertanyakan langsung perihal sisa dana sebesar Rp52 juta kepada PJS Kades Ketapang sebelumnya. Diakuinya meskipun dirinya menjabat s
Sekdes, mendampingi mantan PJS sebelumnya tapi tidak paham terkait dana tersebut.
“APBDes sudah di Anggarkan tinggal pelaksanaan nya saja, sampai lah waktu kades yang baru Hamsin. alhamdulillah dipercayai juga untuk melanjutkan kerja, saya dipercayai oleh kades baru, untuk mendampinginya. Dan sudah saya sampaikan terkait dana Silpa tidak tahu menahu,” papar sarponi. (Endri/Saman).