Kabar DesaLampung

Kades Muara Jaya Lampung Timur yang Pecat Aparatur Klaim Sesuai Aturan

×

Kades Muara Jaya Lampung Timur yang Pecat Aparatur Klaim Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Bupati Dawam foto bersama Kades usai pelantikan hasil Pilkades serentak, pada Jum'at 29 Desember 2023, (foto_bjl)
Bupati Dawam foto bersama Kades usai pelantikan hasil Pilkades serentak, pada Jum'at 29 Desember 2023, - foto dok ist

Melalui pedoman dan tata cara pemecatan perangkat desa itu secara tegas menyebutkan bahwa Kepala Desa untuk mempedomani ketentuan tentang Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pada akhir surat Pemkab Lampung Timur juga bersiap memberikan surat teguran kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.***