KARIMUN – Jabatan boleh kepala desa, tapi jika berurusan dengan dana desa tanpa tata kelola yang benar, ujungnya bisa kepala tertunduk di balik jeruji. S, Kepala Desa Sanglar periode 2019–2022 di Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan langsung ditahan. Idulfitri tahun ini dipastikan ia rayakan bukan di balai desa, melainkan di rumah tahanan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro. Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Rabu (18/2/2026).
“Hari ini tim Jaksa penyidik pada Cabjari Karimun di Moro telah menahan S selaku Kades Sanglar periode 2019–2022 sebagai tersangka dugaan korupsi,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Sanglar Tahun Anggaran 2019–2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dan melalui gelar perkara pada 11 Februari 2026.
Proses penyidikan sendiri berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 17 September 2024. Artinya, perkara ini bukan muncul tiba-tiba, melainkan melalui tahapan panjang pemeriksaan.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan desa sebagai barang bukti. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 29 orang saksi telah diperiksa, mulai dari pihak terkait hingga saksi ahli.
Hasil perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp329.196.907. Angka yang mungkin terlihat “ratusan juta saja”, tetapi dalam konteks dana desa, nominal itu bisa berarti jalan lingkungan, bantuan masyarakat, atau program pemberdayaan yang tak pernah terealisasi optimal.
Tersangka kini ditahan di Rutan Karimun selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
Secara hukum, S dijerat pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana desa sejatinya dirancang sebagai instrumen pemerataan pembangunan dari pinggiran. Namun dalam praktiknya, pengelolaan anggaran yang minim pengawasan dan lemahnya akuntabilitas kerap membuka celah penyimpangan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa dana publik bukanlah dana pribadi. Setiap rupiah yang bersumber dari negara melekat tanggung jawab hukum dan moral.
Lebaran identik dengan kembali ke fitrah. Ironisnya, bagi tersangka, momen suci itu justru harus dijalani dari balik jeruji. Pesannya jelas: jabatan adalah amanah, bukan kesempatan.
Dan ketika dana desa diselewengkan, bukan hanya hukum yang mengetuk pintu kepercayaan masyarakat pun ikut terkikis.***












