Scroll untuk baca artikel
LampungUncategorized

Kadis Perkim Kota Metro Diciduk Polisi Terkait Tipu Gelap, Kekayaan Farida Capai Rp2,2 miliar

×

Kadis Perkim Kota Metro Diciduk Polisi Terkait Tipu Gelap, Kekayaan Farida Capai Rp2,2 miliar

Sebarkan artikel ini
F Kadis Perkim Kota Metro Ditangkap Polisi di Kantornya pada Senin 22 Januari 2024
F Kadis Perkim Kota Metro Ditangkap Polisi di Kantornya pada Senin 22 Januari 2024 - foto doc net
  1. Tanah Seluas 1160 m2 di KAB / KOTA KOTA METRO, HASIL SENDIRI Rp2.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 106.000.000

  1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp9.000.000
  2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp.7.000.000
  3. MOBIL, DAIHATSU AYLA MINIBUS Tahun 1900, HIBAH DENGAN AKTA Rp.90.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp125.600.000

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

D. SURAT BERHARGA  Rp—

E. KAS DAN SETARA KAS Rp159.582.744

F. HARTA LAINNYA  Rp —
Sub Total Rp2.391.182.744

III. HUTANG Rp168.008.400

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III)              

Rp2.223.174.344

Catatan:

  1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
BACA JUGA :  Tokoh Adat Lampung Apresiasi Pengamanan Aksi 22 Mei

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-

Komisi Pemberantasan Korupsi 2022

Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

  1. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.