LAMTENG – Dugaan suap pengangkatan Honorer Pegawai Harian Lepas (PTHL) sebesar Rp25 juta atas nama drh. Hartono dan dugaan Kegiatan Swakelola Fiktif tahun 2020 kembali bergulir.
Kali ini, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Tengah Ir. Taruna Bifi Koprawi, MM, resmi dilaporkan wartawan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Selasa (30/3/2021).
Kejadian tersebut bermula ketika Kadis Taruna di menelepon Kholidi selaku wartawan media online Kamis tanggal (04/03/2021) lalu. Dalam percapakan itu sang Disnakbun menceritakan bahwa dirinya sudah mendapatkan panggilan dari Kajaksaan Tinggi Lampung.
Komisi selaku wartawan yang di telpon mengakui telah mengetahui kabar itu melalui salah satu oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang memberitahukan kapada dirinya melalui telepon whatsapp.
Tapi, panggilan resminya belum dikirimkan kepada dirinya, didalam percakapan tersebut Kadis Taruna juga mengatakan bahwa, oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah juga memberitahukan kepada dirinya agar menemui oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari selasa.
Kemudian pada hari Jum’at 12 Maret 2021
Disnakbun Lamteng, menelpon Kholidi (wartawan) untuk bertemu dengan langsung diterima, tak berselang lama kemudian Kadis Taruna mendatangi kediaman Kholidi.
Dalam pertemuan itu Kadis Taruna menceritakan bahwa dirinya sudah menutup dan menyelesaikan kasus yang membelitnya yang diberitakan oleh puluhan media online di Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Saya sudah menutup dan menyelesaikan masalah itu di Kejaksaan Tinggi Lampung, “Ucap Kadis Taruna ditirukan oleh Kholidi.
Kemudian lanjut Kholidi, dirinya mencoba mendesak sang Kadis agar mengutarakan jumlah uang yang sudah dikeluarkannya untuk menutup dan menyelesaikan kasus yang membelitnya itu, tapi Kadis Taruna, Hanya menjawab “Saya habis banyak”, pokoknya dalem, situ tahulah”,ujar Kholidi kembali menirukan bahasa Disnakbun.
Berbekalkan rekaman pernyataan Kadis Taruna tersebut, Kholidi selaku wartawan mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Tengah bermaksud untuk mengkonfirmasikan hal itu. Namun pernyataan itu dengan tegas dibantah oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah bahwa peryataan Kadis Taruna itu tidaklah benar,
“Yaa pernyataan itu tidak benar dan saya juga belum tahu Kadis Taruna itu yang mana orangnya, ketemu saja belum pernah apalagi mau berhubungan komunikasi, Nomor telepon nya saja saya tidak punya, Pernyataan Kadis Taruna itu tidaklah benar”, sanggah Kasi Intel kepada Kholidi.
Atas pernyataan tersebut Kholidi mengaku sempat bertanya apakah Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan memanggil Kadis Taruna terkait pernyataannya, Kasi Intel pun menjawab, “Yaa Kita akan panggil Kadis Taruna untuk dimintai keterangan atas pernyataan itu dan apabila Kadis Taruna benar mengatakan hal tersebut, maka Kadis Taruna harus mempertanggung jawabkan pernyataannya itu”, kalau ada bukti rekamannya saya minta tolong kirimkan rekamannya kesaya, biar saya mendengarkan rekamannya biar semuanya menjadi jelas, Pungkasnya senin 29/03/2021 di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Tak sampai disitu, adanya nama oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung yang juga disebut Kadis Taruna, Kholidi berinisiatif mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari selasa tanggal 30/03/2021 bermaksud untuk mengkonfirmasikan hal itu.
Namun sangat disayangkan oknum jaksa tersebut sedang tidak berada di kantornya sedang dinas luar (DL).
Sehingga wartawan media ini memilih untuk langsung melaporkan Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Tengah Ir. Taruna Bifi Koprawi, MM,.ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Selasa tanggal 30/03/2021 Pukul 14:50 WIB, LAPDU DUGAAN SUAP PENGANGKATAN TENAGA HONORER OLEH KADIS PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH dengan Lampiran satu buah Laporan Surat dan DVD yang ditembuskan kepada Asisten Pengawasan (ASWAS) Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dengan harapan, agar dugaan tersebut dapat segera diproses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI tanpa tebang pilih, “Pungkasnya.