“Kami berkomitmen untuk memprioritaskan pelayanan hukum agar lebih inklusif bagi difabel. Dengan kesadaran mendalam akan kebutuhan mereka, Pengadilan Negeri Kota Bekasi mengimplementasikan langkah-langkah seperti Fasilitas Ramah Difabel, bantuan khusus difabel dan lain-lain agar terciptanya pelayanan yang maksimal bagi seluruh warga masyarakat Kota Bekasi” ucap Gani
“Dengan langkah-langkah ini, kami bertujuan untuk menciptakan lingkungan hukum yang benar-benar inklusif, di mana setiap warga dapat mengakses keadilan tanpa hambatan” tutupnya ***
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
(Red)











