Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Kadus di Desa Natar Aniaya Warga hingga Tewas Terancam 7 Tahun Penjara

×

Kadus di Desa Natar Aniaya Warga hingga Tewas Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Foto - Kadus di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, saat melakukan penganiayaan, Kamis (23/1/2025) lalu. Polres Lampung Selatan mengamankan pelaku, Selasa (4/2/2025). doc ist
Foto - Kadus di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, saat melakukan penganiayaan, Kamis (23/1/2025) lalu. Polres Lampung Selatan mengamankan pelaku, Selasa (4/2/2025). doc ist

LAMPUNG SELATAN – Kepala dusun di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, diciduk polisi terkait dugaan penganiayaan berujung tewasnya seorang warga, pada Selasa 4 Februari 2025 lalu.

Kadus diketahui bernama Hariyanto (44), melakukan penganiayaan di Dusun Sarirejo, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (23/1/2025) lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus tindak pidana penganiayaan kepada warga hingga tewas tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/B/10/I/SPKT/Polsek Natar/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

Dalam laporan itu, pelaku disebut menganiaya M Reymico Glen Farisal (19) dan ibunya, Juliyah (42).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pelaku, diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA :  Pelarian ASN Cabuli Anak Tiri Berakhir, Pelaku Ditangkap di Tanjung Pinang

Kronologi

“Tindak pidana penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban M Reymico Glen Farisal dan ibunya, Juliyah,” jelas dia pada Minggu 9 Februari 2025.

Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin melerai perselisihan.

Namun, bukannya melerai, pelaku malah melakukan tindakan kekerasan. Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan balok kayu hingga menyebabkan luka serius pada bagian kepala.

“Akibat luka tersebut, korban mengalami kejang dan tidak sadarkan diri,”papar Yusriandi menyebut korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Disebutkan korban, sempat menjalani perawatan selama satu minggu, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Polsek Natar dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan segera memburu pelaku.

BACA JUGA :  Begini Penampakan Sumur Bor di Desa Malangsari Dibangun dari Bantuan Pusat Rp130 Jutaan

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Polres Lampung Selatan bersama Polda Lampung juga telah membongkar makam korban guna melakukan autopsi, Kamis (6/2/2025). Tujuannya untuk memastikan penyebab kematian korban.