WAWAINEWS.ID – Kepala Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, Edi Harmoko resmi jadi tersangka atas kasus pungutan bantuan UMKM warga setempat.
Penetapan tersangka terhadap Edi Harmoko setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara atas kasus pungutan bantuan UMKM yang dilaporkan oleh warga Kampung Karang Jawa ke pihak kepolisian Polres Lampung Tengah pada Tahun 2020 lalu.
BACA JUGA: Pungutan Rp250 Ribu Pembuatan Suket di Kampung Karang Jawa Buat Siapa?
Pihak kepolisian Polres Lampung Tengah menetapkan Edi Harmoko selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan terkait pungutan dana bantuan UMKM sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.
Warga Kampung Karang Jawa, Gunawan mengungkapkan, Edi Harmoko selaku Kepala Kampung Karang Jawa telah ditetapkan tersanngka oleh pihak Polres Lampung Tengah atas lapirannya pada tahun 2020 lalu, tapi Edi Harmoko saat ini tidak dilakukan penahanan.
“Edi Harmoko ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan dari pihak Polres Lampung Tengah pada 24 November 2022 lalu, tapi tersangkanya ga ti tahan” ungkap Gunawan, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA: Aroma Dugaan Pungli SKT di Kampung Karang Jawa, Menyeruak?
Gunawan menerangkan meski Kepala Kampung Edi Harmoko telah ditetapkan sebagai tersangka namun tersangka tidak ditahan dengan alasan penyakit ginjal, sesuai informasi dari pengacaranya.
“Kata pengacara saya sih makanya Edi ini ga ditahan karena tahanan penuh, dia juga punya penyakit ginjal yang sudah akut, karena ginjalnya tinggal satu dan saat ini juga dalam proses pengobatan” terang Gunawan.