Gunawan membeberkan, pada tahun 2020 lalu ia bersama warga yang lain melaporkan kepala kampungnya lantaran telah melakukan pungutan terhadap warga penerima bantuan UMKM sebesar Rp400 ribu secara paksa.
“Kepala kampung kami melalui kepala dusunnya memungut dana dari warga yang menerima bantuan UMKM, setiap warga dimintai secara paksa oleh aparat kampung itu sebesar 400 ribu per warga, sedangkan 30-an warga menerima bantuan UMKM itu 2,4 juta per penerima” bebernya.
BACA JUGA: Kampung Karang Jawa, Pungut Dana untuk Pembuatan Suket Tanah Rp250 Ribu
Atas penetapan tersangka terhadap Kepala Kampung Karang Jawa, Gunawan berharap agar tersangka dikurung dalam sel tahanan sebagai bukti ke masyarakat bahwa tersangka memang bersalah.
“Saya sih berharap tersangka ini dikurung apapun alasannya, agar menjadi pelajaran baginya dan bagi pemimpin kampung kami kedepan, dan juga biar masyarakat tahu bahwa Kepala Kampung Karang Jawa ini telah mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuatnya terhadap masyarakat yang tertindas” pungkasnya.
Terpisah, salah satu warga Kampung Karang Jawa mengatakan, Kepala Kampungnya telah menjadi tersangka, tapi kenapa aparatur kampung yang ikut serta dalam kasus tersebut tidak ikut jadi tersangka.
BACA JUGA: Camat Anak Ratu Aji, Sebut Pungutan SKT di Kampung Karang Jawa Tak Sesuai Aturan
“Kepala Kampungnya jadi tersangka, kenapa aparatur kampung yang ikut serta dalam kasus itu kok ga jadi tersangka juga ya, padahal kepala dusunnya yang memaksa warga memotong bantuan waktu itu” tandasnya.
Sebelumnya pada persoalan lain, Pemerintah Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, melakukan pungutan sebesar Rp250 ribu kepada warganya.











