Pungutan tersebut dalam pembuatan surat keterangan (Suket) tanah untuk pembuatan program sertifikat tanah di wilayah kampung setempat.
“Kampung Karang Jawa sekarang ada program pembuatan sertifikat tanah yang menelan biaya totalnya hingga Rp850 ribu,” ungkap salah satu warga kampung setempat pada Wawai News. Rabu (13/10/2021) lalu.
BACA JUGA: Ombudsman Lampung Minta Warga Melapor Jika Keberatan dengan Pungutan Biaya SKT
Namun demikian jelasnya dari besaran biaya tersebut dibagi dalam tiga tahap bagi warga yang ikut dalam program pembuatan sertifikat tanah. Tahap awal melakukan pengajuan dengan membayar Rp250 ribu hanya untuk mendapatkan surat keterangan (Suket) tanah.
“Di sini ada program pembuatan sertifikat, tapi pengajuan dulu, untuk tahap awal, kami harus membuat surat keterangan tanah dengan biaya Rp 250 ribu yang harus di setor ke aparat kampung, udah itu tahap dua nya nanti yaitu pengukuran dan bayar lagi Rp 300 ribu, udah itu yang terakhir bayar lagi Rp 300 ribu pada saat buku sertifikatnya dibagikan nanti” katanya. (*)











