PRINGSEWU – Kakek 57 tahun di Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi terkait kasus perkosaan M (23), gadis penyandang disabilitas yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Peristiwa kelam ini terjadi di rumah korban pada Selasa (19/3/2024) siang sekira pukul 10.00 Wib disaat orang tuan M pergi bekerja di kebun. Kakek berinisial AL 57 tahun itu langsung masuk masuk ke rumah korban.
Aksi biadab pelaku ini terungkap setelah IS (30), seorang ibu rumah tangga yang juga kakak korban datang untuk membangunkan adiknya yang sedang tidur. Namun saat mengetuk pintu tidak juga dibuka oleh korban.
Hal itu memuat sang kakak curiga tatkala saksi mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban, lalu saksi langsung berupaya masuk melalui pintu belakang.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah, saksi terperanjat lantaran melihat AL berada didalam kamar korban sambil tergesa gesa memakai celananya dan kemudian langsung kabur.
Kemudian saksi langsung mendekati korban, saksi menangis sambil bilang telah di perkosa oleh AL.
Tak terima adiknya menjadi korban perkosaan, saksi melaporkan perbuatan AL ke Polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi membenarkan terjadinya peristiwa pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas tersebut. Menurut kasat pelaku sudah berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah dilaporkan ke polisi.
“Terduga pelaku sudah kita amankan dirumahnya pada Jumat, 23 Maret 1023 sekira pukul 11.30 Wib,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (24/3/2024) siang.
Dijelaskan Kasat, AL terduga pelaku perkosaan yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani ini telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
Menurut Haqqi, AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah menjalani penahanan dirumah tahanan Polres Pringsewu.
Ia menyebut, Selain mengamankan tersangka AL, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban dan juga kain sprei.
Juga diungkapkan kasat, bahwa korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses penyidikan perkara, tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ***