Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampung

Kakon Antar Brak Dapat Teguran, Diminta Perbaiki Kekeliruan

×

Kakon Antar Brak Dapat Teguran, Diminta Perbaiki Kekeliruan

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Kepala pekon (Kakon) Antar Brak Viendra Sari telah diberi teguran oleh Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus terkait pemecatan aparaturnya Dedek Deheki selaku Juru Tulis di pekon setempat.

Kakon Antar Brak diminta untuk memperbaiki kekeliruannya, dengan kembali memperhatikan peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2016, tentang pemberhentian dan pengangkatan aparatur Pekon.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami sudah panggil Kepala Pekon Antar Brak, sudah kami ingatkan, agar memperhatikan Perbup No 11 tahun 2016. Dan Kakon Antar Brak menyadari kekeliruannya dan siap merubah keputusanya”jelas Husni Yadi, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, kepada Wawai News. Selasa (30/11/21).

BACA JUGA :  7 Alasan Pentingnya Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014

Dikatakan bahwa selama ini pemberhentian sekdes oleh Kakon Antar Brak, tanpa ada koordinasi dengan Kecamatan Limau. Bahkan surat teguran/peringatan SP 1 dan SP 2, sebagaimana dimaksudkan dalam pemberitaan di media tidak ada tembusan ke Kecamatan.

Atas pemecatan Juru Tulis Pekon Antar Brak oleh Kakon Viendra Sari pada 22 November 2021 lalu, dia menegaskan bahwa pihak kecamatan telah mengupayakan pemanggilan terhadap Kakon Viendra Sari, dan diminta untuk memperhatikan Peraturan Bupati tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon.

BLT DD Tahap 5

Lebih lanjut Husni Yadi, menjawab terkait BLT DD tahap 5 sebanyak 147 KPM yang tidak dibagikan oleh Kepala Pekon Antar Brak, dengan mengatakan bahwa kecamatan tidak mengetahui hal tersebut.

BACA JUGA :  Kontroversi Hadi Barto, Kakon Way Panas yang Digerebek dan Diarak Warga di Pekon Padang Ratu

Husni mengaku selain tidak mengetahui hal itu, ia pun tak percaya jika Kakon Viendra Sari senekat itu,”Kami kurang tahu masalah BLT DD Tahap 5 ini. Tapi logikanya, Kakon gak mungkin berani macam-macam dengan BLT” tegasnya terkesan membela.

Pengangkatan Prangkat Pekon

Sementara lebih lanjut ia menjawa terkait pengangkatan perangkat pekon di Pekon Antar Brak beberapa waktu lalu, pihak kecamatan merekomendasikan agar calon perangkat pekon memenuhi syarat.

“Hanya yang berijazah minimal SLTA dan unur 20 sampai dengan 42 tahun yang mendapatkan rekomendasi Camat” tutupnya.

Sebelumnya mantan Juru Tulis Pekon Antar Brak, Dedek Deheki menyampaikan bahwa baru beberapa hari ini dirinya dipecat oleh Kakon Viendra Sari tanpa menyertakan rekomendasi dari pihak Kecamatan sehingga ia bersama warga membuat surat laporan.

BACA JUGA :  Modus Buka Aura, Guru Ngaji di Gisting Tega Setubuhi Murid Masih di Bawah Umur

“Saya dipecat secara sepihak oleh Kakon, dan saya bersama warga melapor ke Inspektirat agar ada tindak lanjutnya, sebab apa yang diungkapkan warga selama ini, terkait BLT DD benar adanya” kata Dedek. Jum’at (26/11/21).

Diungkapkannya, selain pemecatan terhadap dirinya, ia juga melaporkan dana Covid-19 sebesar 8 persen yang tidak jelas, bahkan honor satgas Covid tidak dibayarkan.

“Saya ketua satgas Covid, tidak pernah tau anggarannya berapa, saya tanya honor yang jaga posko kepada kepala pekon tapi dia bilang, untuk aparat gak usah lagi, sedangkan honor satgas Covid-19 yang lain pun tidak dikasihnya” ungkapnya.(**)